Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUPLAI SOLAR PLN: Pertamina, PLN, dan Depkeu Kompak Tutup Mulut Soal Harga

Soal harga untuk setiap solar yang disuplai Pertamina, PLN maupun Kementerian Keuangan memilih tutup mulut dan tidak membukanya kepada pers.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA -- Pertamina akan kembali membuka kran suplai solar secara normal untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
 
Hal ini dilakukan setelah kisruh harga diselesaikan bersama dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
 
Namun soal harga untuk setiap solar yang disuplai Pertamina, PLN maupun Kementerian Keuangan memilih tutup mulut dan tidak membukanya kepada pers.
  
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta mengatakan masalah antara kedua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah terselesaikan.
 
"Pasokan akan kembali diperbolehkan pada hari ini, sudah sepakat," katanya usai rapat di Kemenkeu, Rabu (12/8/2014).
 
Namun, saat ditanya skema harga yang disepakati dia enggan menjawabnya. Tak hanya Hanung, seluruh pejabat yang hadir kompak mengelak dari pertanyaan soal harga. Mereka justru saling lempar.
 
Direktur PLN Nur Pamudji misalnya, dia mengatakan hal itu lebih tepat ditanyakan ke pihak kemenkeu. "Tanya Pak Askolani saja," ucapnya.
 
Saat dikonfirmasi ke Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani malah menjawab hal itu ada di tangan kedua perusahaan. "Itu biar bussines to bussines. Sudah pokoknya enggak usah tanya harga," kata Askolani.
 
Sebelumnya suplai solar untuk bahan bakar pembangkit listrik PLN dari Pertamina tersendat di beberapa daerah Hal ini disebabkan belum ada kesepakatan harga solar antara kedua belah pihak.
 
Pertamina menghendaki harga solar 109,5% dari Means of Platts Singapore (MoPS) untuk solar jenis high speed diesel (HSD) dan 111% dari MoPS untuk jenis Marine Fuel Oil (MFO).
 
Kesepakatan harga tak kunjung rampung karena keterbatasan anggaran PLN. Pasalnya pemerintah membatasi pembayaran subsidi di level 105% dari MoPS.
 
Terakhir, PLN menyatakan menyetujui harga yang diminta untuk semester II/2014. Namun, Pertamina menginginkan harga itu berlaku per Januari 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper