Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menjamin penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan dilakukan sebelum pergantian presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2014.
Dirjen Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Irianto Simbolon mengatakan ada dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang siap untuk diterbitkan, yakni RPP program jaminan pensiun dan RPP program jaminan hari tua, kematian, dan kecelakaan.
“Kita harapkan sebelum 20 Oktober sudah ditetapkan,” kata Irianto kepada Bisnis.com, Kamis (7/8/2014).
Saat ini pemerintah masih merumuskan besaran persentase iuran jaminan pensiun yang harus dibayarkan pekerja dan pengusaha.
Sejauh ini persentase mengarah ke angka 8%, di mana 3% dibayarkan oleh pekerja dan 5% ditanggung pengusaha, yang mengacu pada jumlah gaji pekerja tiap bulannya.
“Sudah kita bahas dengan stakeholder, tapi ada yang perlu pendalaman mengenai persentase besaran iuran. Arahnya ke 8%, tapi nanti kami sharing lagi,” ujarnya.