Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja JICT Tolak Perpanjangan Kontrak Hutchison

Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menolak masa perpanjangan pengelolaan JICT - terminal peti kemas terbesar di Pelabuhan Tanjung Priok - kepada perusahaan asing asal Hong Kong-Hutchison Port Holdings (HPH) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menolak masa perpanjangan pengelolaan JICT - terminal peti kemas terbesar di Pelabuhan Tanjung Priok - kepada perusahaan asing asal Hong Kong-Hutchison Port Holdings (HPH) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Ketua Umum Serikat Pekerja JICT, Muji Wahyudi mengatakan kehadiran investor asing tidak diperlukan mengingat kinerja terminal terbesar dan paling efisien di Indonesia itu dihasilkan berkat kompetensi dan kerja keras anak bangsa atau karyawan JICT.

"JICT merupakan aset emas nasional dan harus dimiliki oleh bangsa Indonesia tanpa melibatkan kepemilikan asing," ujar Muji kepada Bisnis.com di sela-sela aksi protes pekerja JICT di lapangan kantor JICT, pagi ini (7/8/2014).

Aksi yang diikuti ratusan pekerja JICT itu akan dilanjutkan dengan melakukan demonstrasi di Istana Negara dengan tuntutan yang sama yakni penolakan perpanjangan kontrak pengelolaan JICT kepada perusahaan asing asal Hong Kong Hutchison Port Holdings.

 

Muji menyayangkan langkah Pelindo II yang seharusnya menjadi pioner dalam mewujudkan visi negara yang mengamanatkan cabang-cabang produksi penting harus dikuasai oleh negara.

 

"Dalam 5 tahun ke depan, JICT akan dikembalikan sepenuhnya kepada negara. Kami melihat perpanjangan kontrak ini dilakukan terburu-buru".

Muji mengemukakan nilai investasi perpanjangan kontrak pengelolaan (konsesi) JICT tahun 2014 hanya sebesar US$ 200 juta. Padahal ketika awal privatisasi di tahun 1999 nilai investasi mencapai US$ 243 juta.

"Apalagi nilai aset JICT sudah berkembang pesat sehingga hal ini berpotensi merugikan negara,"ujarnya.

Dari data perhitungan yang dilakukan Pelindo II melalui konsultan asing, perseroan berharap mendapatkan pembayaran investasi US$ 200 juta dan rental fee US$ 85 juta per tahun dengan perpanjangan konsesi ini.

Sementara pendapatan JICT tahun 2014 dengan kapasitas produksi 2,4 juta twentyfoot equivalent unit (TEUs) mencapai US$ 280 juta. "Jika Pelindo II memiliki saham JICT 100% tentunya keuntungan yang didapat bisa lebih dari itu".

Karenanya, berdasarkan fakta-fakta tersebut, SP JICT meminta rencana perpanjangan konsesi dibatalkan. "Sikap Serikat Pekerja JICT semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia," tegasnya.

Pada Selasa (5/8), Pelindo II dan Hutchison Port Holding telah menandatangani amandemen kerja sama usaha pengelolaan JICT dan TPK Koja.

Dengan amandemen ini HPH melalui Hutchison Port Indonesia (HPI) akan mendapat perpanjangan waktu mengelola JICT dan Koja (konsesi) hingga tahun 2039, sedangkan kontrak sebelumnya akan berakhir pada 2019.

Sedangkan Pelindo II mendapat US$250 juta dan US$10 juta setiap bulan. Komposisi kepemilikan saham yang dimiliki Pelindo II dan HPH juga berubah menjadi Pelindo II 51% dan HPH 49%, juga HPH akan mengembalikan pengelolaan terminal 2-JICT kepada Pelindo II.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper