Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBATASAN SOLAR SUBSIDI: Stok Nelayan Cukup Untuk Sebulan

PT Pertamina (Persero) mengungkapkan jumlah penghematan dari kebijakan pembatasan penjualan solar untuk kapal nelayan di atas 30 gross ton (GT) hanya mampu menghemat 140.000 kiloliter.

Bisnis.com,  JAKARTA – PT Pertamina (Persero) mengungkapkan jumlah penghematan dari kebijakan pembatasan penjualan solar untuk kapal nelayan di atas 30 gross ton (GT) hanya mampu menghemat 140.000 kiloliter.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta mengatakan kuota bahan bakar minyak jenis solar untuk nelayan dalam satu tahun mencapai 1,8 juta kiloliter. Namun, sisa kuota hingga Desember 2014 hanya 700.000 kiloliter.

“Kalau penghematan 20%, artinya kita bisa hemat 140.000 kiloliter,” ujarnya, Selasa (5/8/2014).

Bisnis menghitung, dari angka angka tersebut maka jumlah konsumsi solar bersubsidi oleh nelayan hingga 31 Juli 2014 mencapai 1,1 juta kiloliter. Artinya, rata-rata konsumsi bulanan mencapai 157.142,85 kiloliter.   

Dengan demikian bila penghematan dari penjualan solar nelayan yang diprioritaskan untuk kapal di bawah 30 GT berjalan sukses maka ada solar subsidi untuk stok selama 26,7 hari dengan penghitungan potensi penghematan dibagi rata-rata konsumsi bulanan dikalikan 30 hari.

Padahal, proyeksi dari Pertamina, solar subsidi akan habis pada 31 November 2014 bila tidak ada langkah menekan konsumsi. Namun, dengan adanya langkah itu yakni membatasi waktu pembelian solar pada stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) tertentu maka ada penghematan 1,12 juta kiloliter.

“Kalau tidak ada langkah penghematan, kita kekurangan 1,34 juta kiloliter solar dan premium bersubsidi dimana 80% dari kekurangan itu adalah solar,” katanya.

Bila langkah pengendalian konsumsi BBM untuk nelayan berjalan lancar maka langkah itu hanya mampu menyumbang 12,5% dari target penghematan konsumsi solar sebesar 1,12 juta kiloliter.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy N. Sommeng mengatakan pihaknya memang mengatur bila ada peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pendistribusian solar untuk nelayan.

“Memang, SKPD nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Pertamina terkait lokasi mana yang harus didistribusikan solar untuk nelayan itu,” ujarnya.

Namun, jelasnya, pihaknya tetap akan mengawasi pendistribusian solar bagi nelayan itu. Pasalnya, pihaknya khawatir akan adanya potensi jual beli surat rekomendasi antara SKPD dan nelayan. “Kami akan tetap awasi agar potensi penyimpangan ini tidak terjadi,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan bila pihaknya tetap menyediakan solar untuk kebutuhan nelayan. Hanya saja, ada upaya agar nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 30 GT untuk memperoleh solar subsidi. “Nelayan yang punya kapal itu yang akan diprioritaskan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper