Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Solar Dibatasi, Ongkos Angkutan di Pelabuhan Priok Bakal Naik 50%

Pengusaha truk trailer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok bakal menaikkan ongkos angkut barang dan peti kemas hingga 50%.
Susana Pelabuhan Tanjung Priok. Ongkos angkutan bakal naik 50%/Bisnis.com
Susana Pelabuhan Tanjung Priok. Ongkos angkutan bakal naik 50%/Bisnis.com

Bisnis.com,  JAKARTA--Pengusaha truk trailer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok bakal menaikkan ongkos angkut barang dan peti kemas hingga 50%.

Kenaikan ongkos sebesar itu dilakukan, menyusul kebijakan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar oleh PT.Pertamina mulai 1 Agustus 2014 untuk wilayah Jakarta Pusat.

Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda provinsi DKI Jakarta,  Gemilang, mengatakan kebijakan pembatasan solar  sangat memengaruhi biaya operasional angkutan barang dan logistik dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama ini biaya BBM mencakup 40%-45% terhadap biaya operasional truk/trailer setiap ritase, selebihnya biaya maintenance dan uang makan Sopir sekitar 30%.

“Kalau jalan macet justru kami (pengusaha) nombok, sebab biaya BBM bertambah besar,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Minggu (3/7/2014).

Dia meyebutkan  meskipun begitu penaikkan ongkos angkut barang dan peti kemas dari dan menuju pelabuhan Tanjung Priok mesti dilakukan lewat mekanisme penetapan tarif yang berlaku yakni melalui pembicaraan atau persetujuan dengan asosiasi pemilik barang terkait.

“Seperti biasa kami (Organda) akan membicarakan soal ini dengan aosiasi pemilik barang yang mewakili, sebab ongkos angkut yang berlaku selama ini merupakan pedoman dan dalam prakteknya di lapangan berlaku hukum pasar atau business to business,” tuturnya.

Pertamina mulai 1 Agustus 2014 membatasi penjualan BBM subsidi untuk menjaga konsumsi tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter. Pembatasan tersebut sesuai Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014.

Sesuai surat edaran tersebut, pembatasan BBM bersubsidi dimulai untuk jenis solar per 1 Agustus 2014 di wilayah Jakarta Pusat.Selanjutnya, mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper