Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Edar dan Pertunjukan Film yang tinggal menunggu waktu untuk disahkan, dianggap belum cukup untuk mendorong perkembangan film nasional.
Ketua Asosiasi Sutradara Film Indonesia (Indonesian Film Directors Club/IFDC) Lasja Fauzia Susatyo mengatakan industri film sangat terkait dengan berbagai aspek dan tak hanya soal tata edar film.
“Jika ingin memajukan perfilman Indonesia memang memerlukan ketentuan ataupun kebijakan-kebijakan lainnya, misalnya dorongan untuk menambah bioskop di daerah,” ujarnya dikutip Bisnis, Kamis (24/7/2014).
Dia mengutarakan salah satu hal yang penting untuk dipikirkan dalam mendongkrak kemajuan industri film Tanah Air, yakni terkait upaya untuk merebut hati masyarakat agar mengapresiasi film lokal.
“Belum lagi film lokal harus bersaing dengan film impor yang production value-nya, yang lebih memiliki daya tarik, dan orang lebih mengenal karena ,” paparnya.
Ketentuan masa tayang minimal empat hari di bioskop untuk film Indonesia yang diatur di dalam Permen tersebut, menurut dia, kurang efektif.
“Tanpa ada aturan itupun, bioskop biasanya menayangkan film Indonesia itu minimal selama empat hari. Ada semacam peraturan yang tidak tertulis,” tuturnya.