Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) menginginkan pemerintah untuk menindak secara tepat oknum yang menyebabkan rembesnya gula rafinasi di pasaran.
Sekretaris Jenderal AGRI Riyanto B Yosokumoro mengatakan jika gula rafinasi ditemukan beredar di pasaran hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pabrik gula selaku peneken kontrak.
Dia menjelaskan bahwa pabrik dan distributor dalam penjualan gula rafinasi telah menandatangani kontrak jual beli, lalu oleh distributor dijual lagi ke industri.
Jika ada perembesan gula rafinasi pastinya bukan pabrik karena dalam penjualan ke distributor dilakukan secara jual putus.
"Yang ditindak pelakunya, jangan pabriknya. Seperti ini, pabrik memproduksi sesuai isi kontrak, pabrik jual putus ke pembeli, kemungkinannya si pembeli itu menjual lagi dan beredar di pasar," katanya di Jakarta, (22/7/2014).
Menurutnya, pemerintah harus mengetatkan pengawasan dalam pendistribusian gula rafinasi tersebut.
"Pemerintah yang harus mengontrol, jangan salah tindak," katanya.
Dewan Penasihat Agri Surya Alam mengatakan solusinya adalah distributor yang teken kontrak dengan pabrik harus ditunjuk, diawasi dan bertanggung jawab dalam industri.
“Mestinya di peraturannya kan harus terdaftar dan dilaporkan, tapi kenyataannya enggak. Ini kan seolah-olah ketika dijual ke distributor, terus dilepas dan gak diurus lagi, tidak tahu nantinya akan kemana kan,”tuturnya.
Gula rafinasi yang khusus dipakai dalam bahan baku industri memang dilarang beredar di pasaran.
Namun, distribusi gula tersebut masih ditemui dalam pasar terbuka yang sehingga banyak pihak menginginkan masalah ini segera diusut oleh Kementerian Perdagangan.