Bisnis.com, JAKARTA -- Berdasarkan data filmindonesia.or.id, sepanjang Januari–Juni 2014, jatah jam penayangan atau pertunjukan film Indonesia di jaringan bioskop nasional masih belum mencapai kuota minimal 60%.
Padahal menurut UU No.33/2009, pelaku usaha pertunjukan film atau bioskop wajib untuk memutarkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% dari seluruh jam pertunjukan selama enam bulan berturut-turut.
Laman filmindonesia.or.id mencatat dari 662.400 jam pertunjukan yang dimiliki Grup 21, sebanyak 53 film Indonesia selama enam bulan terakhir mendapatkan jatah 202.703 jam atau hanya 31% dari keseluruhan jam pertunjukan.
Dari 77.400 jam pertunjukan yang dimiliki jaringan bioskop Blitzmegaplex, pada periode yang sama, pesaing Grup 21 ini menyediakan jatah 11.921 jam pertunjukan untuk film Indonesia atau setara dengan 15% saja.
Dengan demikian, jam pertunjukan untuk film impor di jaringan bioskop 21 mencapai 69% dan di jaringan bioskop Blitzmegaplex mencapai 85% pada semester I/2014. Kedua jaringan bioskop terbesar di Indonesia ini belum memenuhi ketentuan UU Perfilman.
Direktur Pengembangan Industri Perfilman Kemenparekraf Armein Firmansyah menegaskan, dengan dilandasi Peraturan Menparekraf tentang Tata Edar dan Pertunjukan Film, pihaknya akan meminta laporan bulanan kepada pelaku usaha bioskop untuk memonitor pelaksanaan jatah minimal untuk film Indonesia.