Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) segera menetapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Tata Edar dan Pertunjukan Film yang di dalamnya diatur ketentuan penayangan film Indonesia minimal empat hari di bioskop Tanah Air.
Dalam draf final Permen yang telah diunggah Direktorat Pengembangan Industri Perfilman Kemenparekraf di laman indonesiafilm.net, diatur kerja sama antarpelaku usaha pengedaran film dan pelaku usaha pertunjukan film (bioskop).
Bentuk kerja sama antara pelaku usaha pengedaran film dan pelaku usaha pertunjukan film untuk masa pertunjukan film Indonesia dilakukan dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
Pertama, pertunjukan film dalam masa evaluasi pertunjukan dilakukan paling sedikit selama empat hari secara berturut-turut, termasuk Sabtu dan Minggu.
Kedua, jumlah minimum penonton dalam masa evaluasi pertunjukan film adalah 30% dari jumlah kapasitas penonton pada seluruh jam pertunjukan per hari per bioskop.
Ketiga, jika jumlah minimum penonton dalam masa evaluasi pertunjukan film pada hari pertama di bawah 10% dari jumlah kapasitas penonton pada seluruh jam pertunjukan per hari per bioskop, pelaku usaha pertunjukan film dapat mengurangi jumlah layar bioskop pada hari kedua, ketiga dan keempat.
Keempat, jika jumlah minimum penonton dalam masa evaluasi pertunjukan film pada hari pertama di antara 10% dan 30% dari jumlah kapasitas penonton pada seluruh jam pertunjukan per hari per bioskop, pelaku usaha pertunjukan film dapat mengurangi jam pertunjukan film pada hari kedua, ketiga, dan keempat.
Peraturan tersebut telah selesai dirumuskan dan tinggal menunggu disahkan. Pihak Kemenparekraf menargetkan Permen tersebut dapat ditetapkan sebelum pemerintahan SBY turun.