Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah semakin serius menggarap sektor ekonomi kreatif dan berencana untuk mengajukan peraturan presiden terkait pengembangan ekonomi kreatif pada tahun ini untuk memperkuat kelembagaan yang selama ini dinilai masih lemah.

Perpres tersebut diharapkan dapat mengiringi terbitnya revisi Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 dan rencana pengembangan jangka menengah yang akan terbit pada Agustus serta akan diserahkan kepada pemerintahan selanjutnya sebagai cetak biru yang dapat dilanjutkan.

“Revisi pada RPJP yang menjadi basis Inpres No.6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dilakukan dengan basis penelitian dan perbaikan angka-angka, evaluasi implementasi program melalui diskusi dengan pemangku kepentingan dan instansi terkait,” papar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu.

Mari menambahkan 5 tahun setelah diluncurkan RPJP pertama telah terdapat berbagai kemajuan signifikan, namun menurutnya masih menyisakan berbagai isu strategi yang memerlukan solusi dan program aksi yang konkrit agar potensi ekonomi kreatif untuk memajukan bangsa Indonesia dapat terealisasi.

Program aksi konkrit tersebut selanjutnya akan disusun berupa sebuah buku untuk setiap subsektor industri kreatif dan ditargetkan akan selesai pada Agustus dan dapat diserahkan pada saat pelantikan presiden baru Indonesia.

Staf Ahli Kemenparekraf Cokorda Isti Dewi menambahkan dokumen-dokumen yang telah disusun Kemenparekraf dan pelaku industri kreatif itu akan diajukan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 dan dijadikan sebagai peraturan pemerintah.

“Hal itu akan diperkuat dengan peraturan presiden yang dapat membuat 4 stakeholder yaitu pemerintah, intelektual, bisnis dan komunitas ikut terlibat dan berpartisipasi,” katanya seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (15/7).

Dewi menjelaskan pihaknya mengakui masih kurangnya sinergi antarkelembagaan yang seharusnya ikut terlibat dalam pengembangan ekonomi kreatif, sehingga perlu segera diperbaiki dan diperkuat salah satunya dengan Perpres yang dapat diarahkan kepada semua pihak yang terkait termasuk dunia pendidikan, bisnis serta komunitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper