Bisnis.com, JAKARTA – Seusai RUU Kesehatan Jiwa disahkan menjadi undang-undang, Kementerian Kesehatan kemudian mulai meningkatkan sumber daya manusia tenaga medis dan perawatnya.
“Kami melanjutkan aturan di bawahnya terkait dengan tenaga medis dari puskesmas sampai dengan rumah sakit tipe A ke rumah sakit rujukan nasional untuk orang gangguan kesehatan jiwa,” kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron, kepada Bisnis.com, Jumat (11/7/2014).
Dia mengatakan sebelum adanya UU tersebut, pelayanan rumah sakit juwa tenaga medis dan rujukan rumah sakit khusus sulit diimplementasikan. Dengan adanya UU tersebut, Ali menuturkan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban ikut aturan.
“Dulu pengelolaan kurang memberikan fleksibilitas dan manajemennya sulit. Sekarang dengan adanya UU, Pemda diminta untuk ikut terlibat supaya tidak ada lagi masyarakat kita yang dipasung,” ucapnya.