Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUNIAN BERIMBANG: Konsep Ideal Tanpa Dilengkapi Petunjuk Teknis

Pemerintah Kota Tangerang mempertanyakan petunjuk teknis terkait dengan realisasi Permenpera No. 7/2013 tentang Perubahan Atas Permenpera No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mempertanyakan petunjuk teknis terkait dengan realisasi Permenpera No. 7/2013 tentang Perubahan Atas Permenpera No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang.

Pemerintah Kota Tangerang menyatakan dari sejumlah pembangunan rumah susun komersial di wilayahnya, tidak satu pun pengembang yang melaksanakan konsep hunian berimbang dengan menyediakan minimal 20% lantai rusun untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Widi Hastuti, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang mengatakan usaha pemerintah daerah dalam memenuhi permintaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah seharusnya dapat diakomodir jika pengembang menjalankan konsep tersebut.

“Namun, karena tidak ada petunjuk teknis seperti apa konsep pembangunannya, kami masih kesulitan melakukan sosialisasi kepada pengembang. Sejauh ini yang dilakukan oleh pemda adalah membuat kesepakatan tertulis dengan pengembang ketika sedang mengurus perizinan,” tuturnya kepada Bisnis, Jumat (11/7/2014).

Kesepakatan tertulis itu, ujarnya, dilakukan ketika pengembang bersama dengan sejumlah dinas terkait mengadakan rapat pertimbangan membahas permohonan izin pembangunan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang.

Oleh karena itu, setiap pembangunan rumah susun komersial, tuturnya, harus seizin wali kota.

Jika konsep tersebut dijalankan oleh pengembang, tuturnya, setidaknya dapat mengompensasi sejumlah proyek pembangunan rumah susun sederhana milik yang batal dikerjakan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan swasta.

Dalam konsep hunian berimbang ini, lanjutnya, rumah susun yang telah dijual kepada masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kembali tanpa persetujuan pemerintah.

Kebijakan itu, lanjutnya, diyakini mampu meredam aksi spekulan atau pihak yang berniat mengomersilkan kembali rumah susun untuk rakyat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper