Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kehutanan kembali memperingatkan pemegang konsesilangkah seperti deteksi dini kemunculan api, patroli lapangan dan menjalin kerjasama dengan masyarakat setempat.
Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan pihaknya telah mengirim surat edaran kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), baik hutan alam (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun Restorasi Ekosistem (RE).
Bambang menjelaskan, surat edaran pertama kali dikirim April lalu, kemudian surat edaran kedua yang tertuang di No.SE.5/VI-BUHT/2014 kembali dikirim pada 20 Juni 2014 untuk menegaskan kewasapadaan para
pemegang izin.
"Perkiraan yang dikeluarkan Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Indonesia akan menghadapi fenomena El Nino, katanya, Rabu (9/7/2014).
Dia menjelaskan sejumlah aksi yang wajib dilakukan adalah pemantauan titik api (hotspot) setiap hari melalui teknologi satelit yang diikuti dengan pengecekan lapangan.
Selain itu, paparnya, pemegang konsesi juga harus memetakan sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan untuk pemadaman, lalu meningkatkan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran agar selalu dalam kondisi siap pakai.