Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRIOK: Kemenhub Diminta Netral Soal Tarif Bongkar Muat

Kadin DKI Jakarta mengingatkan Kemenhub untuk netral dan tidak melanggar aturanmya sendiri terkait berlarutnya keputusan penyesuaian biaya bongkar muat atau container handling charges (CHC) di tiga terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.

Bisnis.com, JAKARTA--Kadin DKI Jakarta mengingatkan Kemenhub untuk netral dan tidak melanggar aturanmya sendiri terkait berlarutnya keputusan penyesuaian biaya bongkar muat atau container handling charges (CHC) di tiga terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI bidang Transportasi dan Logistik, Erwin Taufan mengatakan, berlarutnya sikap Kemenhub dengan alasan masih dilakukan audit kinerja di pelabuhan Priok itu telah menyebabkan situasi ketidakpastian usaha di tiga terminal utama Pelabuhan Tanjung Priok yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Petikemas Koja dan Mustika Alam Lestari (MAL).

"Kadin DKI melihat ini sudah masuk ke masalah ego. Kami melihat ada pihak yang membuat kebimbangan pemerintah dalam hal ini Kemenhub. Siapa bilang terminal di Priok itu selurunya oleh asing. Kan saham mayoritasnya tetap oleh Pelindo, disejumalh terminal lainnya," ujarnya, Kamis (3/7/2014).

Erwin mengatakan, polemik CHC di Priok, saat ini sudah mengarahkan pada pembelokkan aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No:15/2014 tentang, Jenis,Struktur dan Golongan Tarif Pelabuhan.

Permenhub itu, kata dia, sangat tegas menyebutkan bahwa usulan besaran tarif pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang diusulkan ke Menhub harus terlebih dahulu disetujui melealui pembahasan asosiasi pelaku usaha terkait yakni Indonesia National Shipowners Association (INSA), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

"Sudah tidak sehat, dan akan berbahaya buat pemerintah kalau setiap kebijakan akan di intervensi oleh asosiasi yang tidak ada dalam aturan dan bukan bagian dari permenhub yang berlaku dan aturannya jelas. Sekarang pemerintah mesti tegas jangan terombang-ambing soal CHC itu," paparnya.

Erwin mengatakan, Kadin sangat prihatin dengan berlarutnya sikap Kemenhub merespon usulan penyesuaian CHC di Pelabuhan Priok tersebut.

"Kalau soal masih ada pertimbangan tertentu oleh Kemenhub wajar saja, tetapi jangan karena ada tekanan dari pihak tertentu sehingga hal ini menjadi berlarut-larut," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan, keputusan yang berlarut-larut terkait penyesuaian CHC tidak menguntungkan pengusaha dan dalam jangka panjang akan merugikan perekonomian Indonesia.

Pasalnya penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk mendorong investasi baru, baik infrastruktur, SDM dan IT di Tanjung Priok. Sehingga kapasitas dan kualitas layanan di Tanjung Priok akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi.

"Bagi investor, instrumen tarif seperti CHC sangat penting untuk menentukan besaran investasi yang akan mereka tetapkan. Bila tarif tidak berubah, tentu akan sulit bagi pengelola terminal untuk melakukan investasi baru guna meningkatkan kualitas dan kapasitas layanannya. Padahal dalam menghadapi MEA di 2015 kita butuh pelabuhan yang kuat dan kompetitif," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper