Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah terbitkan PMK terkait pembebasan PPN rumah bersubsidi

Pemerintah menerbitkan peraturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah bersubsidi sebagai insentif pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menerbitkan peraturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah bersubsidi sebagai insentif pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas PMK No. 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.

Dalam PMK tersebut, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN apabila memenuhi ketentuan, a.l. pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi. Kedua, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.

Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian. Adapun, batasan harga jual tersebut berlaku hingga 2018 sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam PMK ini.

Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki. Kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai berlaku pada 10 Juli 2014,“ ujar Menkeu M. Chatib Basri dalam keterangan resmi

Dia juga menambahkan ketentuan teknis atas pelaksanaan ketentuan pembebasan PPN tersebut dilakukan oleh Ditjen Pajak dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.

Seperti diketahui, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN dikarenakan meningkatnya harga tanah dan bangunan saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Taufik Wisastra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper