Bisnis.com, JAKARTA—Komisi X DPR menggagas penyusunan Rancangan Undang-undang Kawasan Pariwisata Khusus (RUU Kaparsus) menyusul kebutuhan spesialisasi tindakan terhadap destinasi wisata.
Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto mengatakan RUU ini diharapkan dapat mendorong pengembangan potensi pariwisata di daerah, sehingga dapat menghasilkan devisa, dan memperkenalkan pariwisata itu di mata dunia.
“Untuk itu, kami meminta sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif dan pengusaha, untuk memberikan masukan kepada komisi yang sedang mengumpulkan bahan guna menuntaskan persiapan RUU tersebut,” katanya sesuai yang dilansir laman resmi DPR, Selasa (1/7/2014).
Terkait dengan terbatasnya waktu masa Anggota Dewan 2009-2014, Agus membenarkan mustahilnya penyelesaian RUU itu.
Namun, dengan misi RUU ini menjadi embrio di periode mendatang, Komisi X bertekad mulai menghimpun masukan terkait RUU ini. “Sehingga gagasan itu akan kita sinkronisasi dengan legistalif periode mendatang.”
Menanggapi hal itu, Haryadi Sukamdani, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Investasi, berpendapat RUU Kaparsus harus mengakomodasi seluruh pengembangan kawasan wisata.
"Saat ini kendala yang perlu segera dilonggarkan adalah infrastruktur," kata Haryadi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua bidang Investasi dan Perizinan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia.
Namun, untuk pembangunan infrastruktur produk undang-undang dari legislatif harus mengacu pada investasi a.l. pelabuhan yang menampung kapal cruise serta subsidi untuk penerbangan perintis destinasi. "Pemerintah bisa mengatur hal-hal tersebut, sehingga investasi di kawasan pariwisata bisa berjalan dengan sistematis."
Selain itu, perlu juga beleid yang mengatur tentang peran serta pemerintah daerah. "Pasalnya, daerah juga diuntungkan dengan berkembangnya destinasi wisata. Minimal, mereka bisa menarik pajak hotel dan restoran yang dibayar langsung oleh wisatawan."