Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pelonggaran bea keluar mineral final dibahas di tingkat menteri, tetapi masih menanti restu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan kebijakan bea keluar memang diatur dalam peraturan menteri keuangan. Namun, karena persoalan ekspor mineral bersifat sensitif, maka draf beleid perlu dibawa ke Presiden.
“Sudah selesai, tinggal ditandatangani. Tapi, Pak Chatib (Menteri Keuangan M. Chatib Basri) sedang di luar negeri, jadi kami menunggunya pulang, baru dibawa ke Presiden,” jelasnya, Senin (30/6/2014).
Meskipun demikian, Andin enggan menyebut besaran bea keluar yang dapat diberikan kepada perusahaan tambang yang menunjukkan keseriusan membangun fasilitas pengolahan/pemurnian (smelter).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut bea keluar konsentrat mineral dapat diturunkan ke level 10% dari 20%-25% yang berlaku saat ini.