Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan PPh Orang Pribadi Ditargetkan Naik 68%

Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) 25/29 orang pribadi (OP) sebesar Rp7,4 triliun tahun ini atau naik 68% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp4,4 triliun.
Kantor Ditjen Pajak. Penerimaan PPh orang pribadi ditargetkan naik 68%/Bisnis
Kantor Ditjen Pajak. Penerimaan PPh orang pribadi ditargetkan naik 68%/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) 25/29 orang pribadi (OP) sebesar Rp7,4 triliun tahun ini, naik 68% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp4,4 triliun.
 
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menilai sumbangan PPh pasal 25/29 OP tahun lalu tersebut terlampau kecil jika dibandingkan dengan sumbangan PPh pasal pasal 21 lalu sebesar Rp90 triliun. Menurutnya, penerimaan PPh pasal 25/29 OP jauh lebih besar dari PPh pasal 21.
 
“Kami cuma bisa menargetkan PPh pasal 25/29 OP naik Rp3 triliun tahun ini, meskipun potensi sebenarnya itu jauh lebih besar. Sementara itu, target penerimaan dari PPh pasal 21 tahun ini sebesar Rp116 triliun, naik Rp27 triliun dari tahun lalu,” ujarnya, Sabtu (28/6/2014).
 
Fuad menyebutkan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) saat ini mencapai sekitar 60 juta wajib pajak (WP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 juta WP telah terdaftar, sementara sisanya 34 juta WP belum terdaftar.
 
Dengan jumlah WP yang belum terdaftar tersebut,  Ditjen Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak dari OP setidaknya mencapai Rp300 triliun. Meskipun demikian, hal itu sulit dicapai mengingat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan saja masih rendah.
 
Sekadar informasi, jumlah WP yang melaporkan SPT tahun pajak 2013, hanya 8,28 juta atau 32% dari total 26 juta WP. Kepatuhan pelaporan SPT tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 9,93 juta atau 38% dari total 26 juta WP.
 
“Saya bilang target penerimaan dari PPh pasal 25/29 OP sebesar Rp3 triliun itu keterlaluan, padahal jumlah WP di Indonesia sampai puluhan juta orang. Tapi mau bagaimana lagi, jumlah pegawai saat ini tidak mampu mengoptimalkan potensi pajak dari PPh pasal 25/29 OP,” paparnya.
 
Fuad menjelaskan besarnya penerimaan pajak dari PPh pasal 21 dikarenakan kewajiban pajak sudah dipotong langsung oleh perusahaan, tempat dimana wajib pajak tersebut bekerja. Hal ini berbeda dengan PPh pasal 25/29 OP yang kewajiban pajaknya bersifat sukarela.
 
Oleh karena itu, lanjutnya, Ditjen Pajak membutuhkan penambahan kapasitas kelembagaaan terutama dari sisi pegawai guna mengejar potensi penerimaan pajak dari PPh pasal 25/29 OP. Namun demikian, Ditjen Pajak hanya memiliki pegawai sekitar 32.000 orang.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper