Bisnis.com, JAKARTA - Kapasitas runway atau landas pacu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bakal ditingkatkan oleh PT Angkasa Pura (AP) II bekerja sama dengan Perum Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LLPNI).
"Ditetapkannya prosedur baru akan mengurai kepadatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang berujung pada lebih baiknya pelayanan," kata Direktur Utama AP II Tri Sunoko, Rabu (25/6/2014).
Dia menjelaskan mulai 26 Juni 2014, kapasitas dua runway di Bandara Sokarno-Hatta itu meningkat dari 64 pergerakan pesawat per jam menjadi mampu melayani hingga 72 pergerakan pesawat per jam.
Adapun kapasitas 72 pergerakan pesawat per jam tersebut diterapkan pada pukul 00.00-01.30 WIB, lalu pukul 02.00-10.30 WIB, dan 23.30-00.00 WIB.
Sedangkan pada pukul 01.30-02.00 WIB kapasitas ditetapkan sebanyak 54 pergerakan pesawat per jam sebab hanya satu landas pacu yang beroperasi karena dilakukan inspeksi di satu landas pacu lainnya.
Pukul 10.30-16.00 WIB, kapasitas dibatasi hanya 64 pergerakan pesawat per jam dengan memperhitungkan terbatasnya visibilitas saat senja. Pada pukul 16.00-22.00 WIB kapasitas dibatasi 32 pergerakan pesawat per jam seiring dengan dilakukannya kembali inspeksi di satu landas pacu.
Pada pukul 22.00-23.30 WIB ditetapkan kapasitas sebanyak 64 pergerakan pesawat per jam karena berkurangnya visibilitas, lalu mulai pukul 23.30 WIB kembali lagi meningkat menjadi 72 pergerakan pesawat per jam.
"Melalui peningkatan kapasitas menjadi 72 pergerakan pesawat per jam di waktu yang telah ditentukan ini, kami berharap 'delay' atau penundaan keberangkatan atau pun keterlambatan kedatangan dapat direduksi," ucap Tri Sunoko, berharap.
LPPNI menetapkan angka optimum waktu okupansi landas pacu bagi pesawat saat lepas landas dapat ditekan hingga 90 detik dari sebelumnya mencapai 110 detik, dan okupansi saat pesawat mendarat bisa hanya 50 detik dari sebelumnya 65 detik.
Direktur Manajemen Lalu Lintas Penerbangan LPPNI Amran mengatakan dibutuhkan kolaborasi, konsistensi, dan kedisiplinan dari seluruh pihak yang terlibat seperti operator bandara, maskapai, dan LPNNI, untuk menjaga agar program peningkatan kapasitas landas pacu ini dapat berjalan.
"Perlu kerja sama seluruh pihak. Bagi maskapai, kami minta agar bisa memenuhi peraturan. Apabila ada perubahan jadwal penerbangan yang tidak termasuk kategori irregularity maka harus sudah disampaikan paling telat H-3 melalui Indonesia Slot Time Coordinator, bukan H-1," tuturnya.