Bisnis.com, MALANG - Tingkat hunian berimbang dinilai mustahil diterapkan di lapangan karena secara konsep rancu. Rumah mewah, menengah, dan sederhana ditempatkan dalam satu kompleks perumahan dengan konsep 1:2:3 dinilai tidak mungkin dilaksanakan.
Mantan Ketua DPD REI Jatim Erlangga Striagung dalam suatu kesempatan menegaskan ketentuan mengenai hunian berimbang merupakan bukti bahwa kebijakan pemerintah tentang perumahan tidak jelas.
Di satu sisi, adanya kebijakan tentang hunian berimbang menunjukkan bahwa rumah sederhana tetap menjadi kebijakan pemerintah sehingga ada beberapa regulasi yang tetap akan dikeluarkan pemerintah.
Namun dengan adanya Kemenpera baru tentang fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku sampai dengan Maret 2015, maka hal itu mengandaikan bahwa subsidi bunga untuk rumah sederhana tidak ada lagi sehingga harga rumah tipe tersebut diserahkan mekanisme pasar.
“Bagaiamana mungkin adanya kebijakan hunian berimbang dengan konsep 1:2:3,” ujarnya, Rabu (25/6/2014).
Ketua DPD REI Jatim Totok Lusida menambahkan contoh lagi tentang tidak jelasnya kebijakan pemerintah di bidang perumahan, yakni pembebasan pajak pertambahan (PPN) nilai untuk rumah sederhana.
Di satu sisi, harga rumah sederhana untuk wilayah Jawa kecuali Jakarta dan sekitarnya Rp115 juta/unit, namun pembebasan PPN dari Kementerian Keuangan hanya Rp105 juta/unit.