Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUNIAN BERIMBANG, Bukti Kebijakan Tak Jelas

Tingkat hunian berimbang dinilai mustahil diterapkan di lapangan karena secara konsep rancu. Rumah mewah, menengah, dan sederhana ditempatkan dalam satu kompleks perumahan dengan konsep 1:2:3 dinilai tidak mungkin dilaksanakan.
Ketidakjelasan kebijakan pemerintah di bidang perumahan juga ditunjukkan dengan pembebasan pajak pertambahan (PPN) nilai untuk rumah sederhana. /bisnis.com
Ketidakjelasan kebijakan pemerintah di bidang perumahan juga ditunjukkan dengan pembebasan pajak pertambahan (PPN) nilai untuk rumah sederhana. /bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Tingkat hunian berimbang dinilai mustahil diterapkan di lapangan karena secara konsep rancu. Rumah mewah, menengah, dan sederhana ditempatkan dalam satu kompleks perumahan dengan konsep 1:2:3 dinilai tidak mungkin dilaksanakan.

Mantan Ketua DPD REI Jatim Erlangga Striagung dalam suatu kesempatan menegaskan ketentuan mengenai hunian berimbang merupakan bukti bahwa kebijakan pemerintah tentang perumahan tidak jelas.

Di satu sisi, adanya kebijakan tentang hunian berimbang menunjukkan bahwa rumah sederhana tetap menjadi kebijakan pemerintah sehingga ada beberapa regulasi yang tetap akan dikeluarkan pemerintah.

Namun dengan adanya Kemenpera baru tentang fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku sampai dengan Maret 2015, maka hal itu mengandaikan bahwa subsidi bunga untuk rumah sederhana tidak ada lagi sehingga harga rumah tipe tersebut diserahkan mekanisme pasar.

“Bagaiamana mungkin adanya kebijakan hunian berimbang dengan konsep 1:2:3,” ujarnya, Rabu (25/6/2014).

Ketua DPD REI Jatim Totok Lusida menambahkan contoh lagi tentang tidak jelasnya kebijakan pemerintah di bidang perumahan, yakni pembebasan pajak pertambahan (PPN) nilai untuk rumah sederhana.

Di satu sisi, harga rumah sederhana untuk wilayah Jawa kecuali Jakarta dan sekitarnya Rp115 juta/unit, namun pembebasan PPN dari Kementerian Keuangan hanya Rp105 juta/unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper