Bisnis.com, MALANG - Tingkat hunian berimbang dinilai mustahil diterapkan di lapangan karena secara konsep rancu.
Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Komisariat Malang Heri Mursid Brotosejati mengatakan rumah mewah, menengah, dan sederhana ditempatkan dalam satu kompleks perumahan dengan konsep 1:2:3 tidak mungkin dilaksanakan.
“Dalam membangun rumah, kan, pengembang mempunyai pertimbangan tertentu seperti menyasar pasar yang spesifik,” kata Heri di Malang, Rabu (25/6/2014).
Dari sisi bisnis, penggabungan tipe perumahan yang beragam dalam satu kompleks perumahan juga tidak mungkin.
Apalagi jika diatur tentang harganya untuk rumah kategori sederhana. Padahal pengembang untuk mendapatkan tanah dengan harga yang tinggi.
“Namun ketentuannya tentang hunian berimbang, penetapan harga rumah tidak jelas, kecuali ukuran rumah yang agak jelas,” ucapnya.
Jika pun pengembang dibolehkan membangun rumah untuk tipe menengah dan sederhana di luar kawasan perumahan mewah, juga tidak memungkinkan.
Pertimbangannya, karena pengembang masing-masing mempunyai spesifikasi dan keahlian berbeda. Pengembang perumahan mewah tidak gampang membangun rumah menengah dan sederhana begitu juga sebaliknya.
Alasan pemerintah memberlakukan ketentuan hunian berimbang untuk mengurangi angka backlog perumahan juga tidak tepat. Pertimbangannya, karena penyediaan rumah bersubsidi sebenarnya bukan tugas dari pengembang melainkan dari pemerintah.
Peran pengembang dalam penyediaan rumah tipe tersebut sekadar menjadi mitra pemerintah sehingga tidak tepat jika masalah backlog perumahan dibebankan kepada pengembang
“Karena itulah, DPP REI saat ini menegosiasikan masalah itu dengan Kemenpera. Jika mentok, maka kami mempertimbangka untuk menguji ketentuan perundangan tersebut di MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.