Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUNIAN BERIMBANG Mustahil Diterapkan, Ini Alasannya

Tingkat hunian berimbang dinilai mustahil diterapkan di lapangan karena secara konsep rancu. Rumah mewah, menengah, dan sederhana ditempatkan dalam satu kompleks perumahan dengan konsep 1:2:3 dinilai tidak mungkin dilaksanakan.
pemerintah memberlakukan ketentuan hunian berimbang untuk mengurangi angka backlog perumahan. /Bisnis
pemerintah memberlakukan ketentuan hunian berimbang untuk mengurangi angka backlog perumahan. /Bisnis

Bisnis.com, MALANG - Tingkat hunian berimbang dinilai mustahil diterapkan di lapangan karena secara konsep rancu.

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Komisariat Malang Heri Mursid Brotosejati mengatakan rumah mewah, menengah, dan sederhana ditempatkan dalam satu kompleks perumahan dengan konsep 1:2:3 tidak mungkin dilaksanakan.

“Dalam membangun rumah, kan, pengembang mempunyai pertimbangan tertentu seperti menyasar pasar yang spesifik,” kata Heri di Malang, Rabu (25/6/2014).

Dari sisi bisnis, penggabungan tipe perumahan yang beragam dalam satu kompleks perumahan juga tidak mungkin.

Apalagi jika diatur tentang harganya untuk rumah kategori sederhana. Padahal pengembang untuk mendapatkan tanah dengan harga yang tinggi.

“Namun ketentuannya tentang hunian berimbang, penetapan  harga rumah tidak jelas, kecuali ukuran rumah yang agak jelas,” ucapnya.

Jika pun pengembang dibolehkan membangun rumah untuk tipe menengah dan sederhana di luar kawasan perumahan mewah, juga tidak memungkinkan.

Pertimbangannya, karena pengembang masing-masing mempunyai spesifikasi dan keahlian berbeda. Pengembang perumahan mewah tidak gampang membangun rumah menengah dan sederhana begitu juga sebaliknya.

Alasan pemerintah memberlakukan ketentuan hunian berimbang untuk mengurangi angka backlog perumahan juga tidak tepat. Pertimbangannya, karena penyediaan rumah bersubsidi sebenarnya bukan tugas dari pengembang melainkan dari pemerintah.

Peran pengembang dalam penyediaan rumah tipe tersebut sekadar menjadi mitra pemerintah sehingga tidak tepat jika masalah backlog perumahan dibebankan kepada pengembang

“Karena itulah, DPP REI saat ini menegosiasikan masalah itu dengan Kemenpera. Jika mentok, maka kami mempertimbangka untuk menguji ketentuan perundangan tersebut di MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper