Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA RUMAH: Pembebasan PPN 10% Berlaku Efektif 9 Juli

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku efektif pada 9 Juli 2014 mendatang.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku efektif pada 9 Juli 2014 mendatang.

PMK No. 113/PMK.03/2014 tersebut telah diundangkan pada 10 Juni lalu, dan efektif berlaku setelah 30 hari.

Melalui peraturan tersebut rumah sederhana dan sangat sederhana dengan ketentuan tertentu dapat memperoleh pembebasan PPN 10%.

Adapun ketentuan yang meliputi adalah:

  1. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
  2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian;
  3. Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki;
  4. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2;
  5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper