Bisnis.com, JAKARTA—Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku efektif pada 9 Juli 2014 mendatang.
PMK No. 113/PMK.03/2014 tersebut telah diundangkan pada 10 Juni lalu, dan efektif berlaku setelah 30 hari.
Melalui peraturan tersebut rumah sederhana dan sangat sederhana dengan ketentuan tertentu dapat memperoleh pembebasan PPN 10%.
Adapun ketentuan yang meliputi adalah:
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian;
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki;
- Luas tanah tidak kurang dari 60 m2;
- Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.