Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana kembali melakukan pertemuan internal dengan Kementerian ESDM, terkait izin ekspor mineral PT Newmont Nusa Tenggara.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan rapat tersebut, rencananya akan digelar besok, Rabu (25/6/2014).
“Saya akan menerima laporan dari Kementerian ESDM dan tim perundingan untuk mendengarkan progres dari masalah minerba ini,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Hanya saja, pebisnis yang akrab disapa dengan sebutan CT ini enggan menjelaskan lebih lanjut progres perkembangan perundingan. Ia juga enggan memverifikasi kabar selesainya draft terkait izin ekspor minerba.
“Besok ya. Kalau sudah selesai nanti langsung konferensi pers,” ujarnya.
Pemerintah kembali melakukan perundingan terkait izin ekspor mineral setelah muncul protes dari nua perusahaan tambang besar, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia pascaimplementasi UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.
PP No. 1/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Januari 2014 sebagai bentuk peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian sumber daya mineral di dalam negeri.
Beleid tersebut melarang perusahaan minerba untuk mengekspor hasil tambangnya. Perusahaan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri dengan membangun smelter. Ekspor dapat dilakukan oleh pemegang kontrak karya yang telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Newmont telah merumahkan sebagian besar pekerjanya yang total berjumlah 4.000 karyawan. Karyawan tersebut ditempatkan dalam status stand-by dengan pemotongan gaji mulai 6 Juni 2014.
Hal itu dinyatakan secara resmi oleh manajemen Newmont pada awal bulan ini sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah yang masih menahan SPE perusahaan. Penahanan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) itu, perusahaan tidak dapat mengekspor konsentrat.