Bisnis.com, JAKARTA—Sidang Paripurna DPR menyetujui Rancangan UU tentang Larangan Minuman Beralkohol dari inisiatif Badan Legislasi (Baleg) menjadi RUU inisiatif DPR.
“Hasil sidang paripurna mengesahkan inisiatif Baleg soal RUU Larangan Minuman Beralkohol [LMB] menjadi usul RUU DPR,” ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, saat rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (24/6)
Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi sepakat RUU LMB itu akan menjadi pembahasan DPR selanjutnya. Bahkan, beberapa fraksi seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI Perjuanngan memberikan usulannya dalam pembahasan RUU LMB itu.
Ketua Panitia Kerja RUU LMB Dimyati Natakusumah mengatakan penyusunan RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol, terutama peredaran minuman beralkohol.
Klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang dalam golongan A, yakni minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1%-5%. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5%-20%.
Sementara, golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20%-55% dan minuman beralkohol tradisional dengan nama apapun serta minuman beralkohol campuran atau racikan.
Dalam RUU, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual serta mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.