Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 1 September 2014 pembelian tiket kereta api di channel eksternal tidak dikenakan biaya tambahan.
Hal tersebut diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan dengan mengurangi antrean pembelian tiket di stasiun.
Humas PT Kereta Api Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2014) menjelaskan daftar channel eksternal yang dapat diakses masyaratkan adalah:
1. Mini market/kantor
Gerai Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Alfa Express, kantor & agen pos, Pegadaian, Tiki JNE dan agen tiket KA resmi.
2. Website
Pembelian online melalui website tiket.kereta-api.co.id, tiketkai.com, tiket.com,paditrain.com
3. Aplikasi ponsel
Pembelian melalui aplikasi blackberry yang bernama Kereta Api Indonesia, dan aplikasi Paditrain untuk ponsel dengan sistem operasi Android.
4. Payment Point
Pembelian dan pembayaran melalui contact center 121, jaringan Citos Connection, Aeroticket, Oke Tiket, FinChannel, jaringan Jatelindo B-ISA, jaringan Fastpay BMW, PPOB BRI Delaprasta, jaringan Via Travel, jaringan I-Zone, PPOB e-Channel Bank Syariah Mandiri, jaringan B-Trav Connection, MLPO O-NETS, jaringan Pointer, Violet Online Connection, jaringan Mitracomm, jaringan Vas Mobile, jaringan Asia Wisata, jaringan ATA Indonesia, jaringan Panglima Ekspress, dan jaringan Tors.