Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEA MASUK KOMPONEN PESAWAT: Indonesia Tertinggal

Indonesia tertinggal dibandingkan negara Asean lainnya terkait penghapusan bea masuk suku cadang dan komponen pesawat terbang.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia tertinggal dibandingkan negara Asean lainnya terkait penghapusan bea masuk suku cadang dan komponen pesawat terbang.

Demikian dikatakan Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) Aero Asia Richard Budihadianto, Kamis (19/6/2014).

Menurut Richard, usulan penghapusan bea masuk cukup wajar disampaikan karena Indonesia jauh tertinggal dibanding negara tetangga seperti di Thailand, Malaysia dan Singapura.

“Mereka sudah dapat fasilitas penghapusan bea masuk sementara Indonesia belum. Kalau di Indonesia bea masuk dihapus, posisi Indonesia akan sama dengan negara lain,” ungkapnya.

Di sisi lain, Richard mengatakan, pengenaan bea masuk untuk komponen dan suku cadang pesawat tidak terlalu berpengaruh kepada industri perawatan pesawat terbang atau maintenance repair overhaul (MRO).

“Bea masuk itu kami bebankan kepada maskapai yang menggunakan jasa kami sehingga tidak terlalu berpengaruh,” paparnya.

Akan tetapi jika bea tersebut dihapus, hal itu juga berpengaruh kepada industri MRO karena proses administrasi kepabeanan bisa lebih sederhana sehingga alur barang bisa lebih cepat sampai ke hanggar perawatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association mendesak adanya pembebasan bea masuk komponen pesawat untuk mewujudkan industri penerbangan yang sehat dan berkelanjutan.

Adanya penghapusan bea masuk tersebut bisa mendorong pertumbuhan industri perawatan pesawat udara atau Maintenance Repair Overhaul (MRO) dapat terus bertumbuh sekaligus mempercepat proses alih teknologi perawatan pesawat terbang.

INACA sejak 2013 telah mengusulkan pembebasan bea masuk tersebut.

Akan tetapi, dari 27 item yang diusulkan, baru empat pos tariff masuk yang disetujui untuk mendapatkan pemberlakuan tarif 0%, sementara sisanya diharapkan dapat dimasukkan ke dalam skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMFDTP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper