Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Kaji Transaksi Lindung Nilai di Pemerintahan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama pemerintah akan mengkaji kebijakan transaksi lindung nilai atau hedging guna meminimalisir kerugian akibat selisih kurs yang semakin membebani APBN tahun berjalan.
/Bisnis
/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama pemerintah akan mengkaji kebijakan transaksi lindung nilai atau hedging guna meminimalisir kerugian akibat selisih kurs yang semakin membebani APBN tahun berjalan.
 
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013, utang luar negeri 2013 mencapai Rp2.375 triliun, naik 20% dari tahun sebelumnya Rp1.981 triliun. Dari nilai tersebut, porsi utang akibat selisih kurs senilai Rp163,24 triliun,atau  41,43% dari total nilai kenaikan utang.
 
Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan pemerintah terpaksa membayar kenaikan utang akibat selisih kurs tersebut tanpa adanya tambahan manfaat. Oleh karena itu, perlu ada rapat koordinasi dengan pemerintah untuk menerapkan kebijakan transaksi lindung nilai.
 
“Pemerintah tidak mau menanggung ketekoran akibat fluktuasi nilai tukar, dan berupaya mengatasi dengan melakukan transaksi lindung nilai terhadap instrumen utang pemerintah baik dalam pinjaman maupun surat berharga negara,” katanya, Kamis (19/6/2014).
 
Rizal menilai penerapan transaksi lindung nilai sangat penting untuk segera dilaksanakan, terutama oleh BUMN. Dia mengklam porsi BUMN dalam pembelian valuta asing (valas) di pasar valas domestik sangat dominan, yakni sekitar 30%.
 
Menurutnya, kebutuhan valas dari BUMN tersebut digunakan hampir seluruhnya melalui beberapa jenis transaksi, seperti Today Transaction (TOD), Tommorrow Transaction (TOM) dan Spot Transaction (SPOT).
 
Selain itu, lanjutnya, penggunaan transaksi lindung nilai tersebut berdampak positif terhadap kestabilan nilai tukar rupiah, sekaligus melindungi BUMN dari kemungkinan kerugian kurs yang lebih besar apabila terjadi gejolak nilai tukar.
 
Dari rapat koordinasi tersebut, pemerintah dan BPK menyepakati transaksi lindung nilai bukan merupakan kerugian negara, sepanjang transaksi tersebut dilakukan dengan konsisten, konsekuen dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
 
“Sebelum menerapkan kebijakan transaksi lindung nilai, perlu adanya kebijakan atau aturan terlebih dahulu guna mencegah terjadinya kecurangan sebagai akibat dari implementasi transaksi lindung nilai utang pemerintah nantinya,” tuturnya
 
Adapun, pemerintah dan BPK berencana membentuk tim teknis. Nantinya, tim tersebut akan memiliki tugas a.l. melakukan review ketentuan, memperjelas aturan pelaksanaan, dan melakukan sosialisasi kebijakan transaksi lindung nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper