Bisnis.com, JAKARTA— Kementrian Perindustrian terus melakukan pengembangan industri hijau. Industri hijau ditetapkan sebagai bagian dari tujuan pembangunan industri nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
M.S Hidayat, Menteri Perindustrian, mengatakan pembangunan industri telah memberi dampak positif karena mampu menjadi pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi pada saat yang bersamaan juga membawa dampak negatif pada lingkungan.
“Dengan penerapan industri hijau, proses produksinya akan lebih efektif dan efisien dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,” tuturnya, Rabu (18/6/2014).
Menurutnya pengembangan industri hijau merupakan salah satu upaya untuk pemerintah dalam komitmennya dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang merupakan salah satu penyebab perubahan iklim.
“Kami percaya sebagian besar industri nasional telah menerapkan industri hijau dan untuk mengapresiasi itu kami memberikan penghargaan bagi mereka,” tuturnya.
Hidayat menambahkan pihaknya telah memberi insentif dalam bentuk potongan harga pembelian mesin bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan industri gula. Harapannya banyak kalangan pebisnis akan ikut menerapkan industri hijau dengan bonus tersebut.