Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Tapera Terancam Gagal Diundangkan

Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) terancam gagal diundangkan akibat keengganan pemerintah menuntaskan pembahasannya di DPR meski telah diinisiasi hampir dua tahun lalu.

Bisnis.com, JAKARTA--Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) terancam gagal diundangkan akibat keengganan pemerintah menuntaskan pembahasannya di DPR meski telah diinisiasi hampir dua tahun lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Taprea Yosep Umar Hadi menyatakan pesimistisnya untuk menyelesaikan RUU tersebut mengingat masa kerja anggota legislatif periode 2019-2014 akan berakhir Oktober mendatang.

Padahal, kebutuhan akan perumahan rakyat kian tinggi mengingat 13,5 juta kepala keluarga belum memiliki rumah di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.

"Banyak hal yang telah diputuskan mentah lagi. Bahkan Daftar Inventarisir Masalah [DIM] sudah ditarik lagi oleh pemerintah," ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi bertema RUU Tapera di Gedung DPR, Selasa (17/6/2014).

Selain Yosep, turut menjadi narasumber pada diskusi itu anggota Pansus Tapera Abdul Hakim dan Deputi Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo.

Menurut Yosep, salah satu persoalan yang mengganjal penyelesaian RUU itu adalah belum adanya persamaan persepsi di internal pemerintahan sendiri seperti antara Kemenpera dan Kementerian Keuangan. Perbedaan persepsi itu, salah satunya terkait dengan pemamfaatan Tapera itu sendiri.

"Pemerintah tidak peduli dengan pengadaan rumah. Padahal, RUU sudah hampir dua tahun berjalan," ujarnya.

Namun demikian, Yosep masih berharap sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 pada 9 Juli, RUU itu sudah bisa dibawa ke tingkat paripurna DPR meski sammpai sekarang belum ada tanda-tanda akan selesai.

Sementara itu, Abdul Hakim mengatakan saat ini Indonesia membutuhkan 20 juta rumah dan kebutuhan per tahun diperkirakan sekitar 1,2 juta unit.

Di sisi lain, kalau menggunakan mekanisme pasar dalam pengadaan rumah, hal itu tidak mungkin bisa dilaksanakan karena bunga bank yang tinggi.

"Karena itulah Undang-undang Tapera nantinya bermamfaat untuk membantu perolehan kredit yang murah dan jangka panjang," ujarnya.

Menurutnya, selain untuk mendapatkan dana murah jangka panjang, UU Tapera bermanfaat untuk membudayakan menabung selain untuk membangun solidaritas sosial antara kelompok yang mampu dan kurang mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper