Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Tagihan Piutang Pajak Dipatok Rp20 Triliun

Ditjen pajak menargetkan penerimaan pajak dari penagihan wajib pajak terutang atau piutang pajak pada tahun ini sebesar Rp20 triliun sebagai salah satu cara mengamankan target penerimaan pajak APBN 2014 sebesar Rp1.034 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen pajak menargetkan penerimaan pajak dari penagihan wajib pajak terutang atau piutang pajak pada tahun ini sebesar Rp20 triliun sebagai salah satu cara mengamankan target penerimaan pajak APBN 2014 sebesar Rp1.034 triliun.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013, jumlah piutang pajak bruto pada neraca tercatat Rp103,24 triliun. Dari nilai piutang pajak tersebut, piutang pajak bruto pada Ditjen Pajak sebesar Rp77,36 triliun.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan piutang pajak pada Ditjen Pajak tidak akan direalisasikan. Sepenuhnya. Menurutnya, nilai piutang bersih yang dapat direalisasikan Rp26 triliun, atau sedikit berbeda dengan versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp28,58 triliun.

“Enggak semuanya bisa kita kejar. Ada piutang pajak lancar menurut kategori kita. Meskipun begitu, dalam prakteknya masih ada yang lambat. Banyak tantangan di lapangan. Misalnya, wajib pajak yang seringkali menunda pajak terutangnya,” katanya, Senin (16/6/2014).

Dari total piutang pajak bruto pada Ditjen Pajak, Fuad mengaku sekitar Rp20 triliun merupakan pajak terutang yang berasal dari masyarakat kecil. Menurutnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi penyumbang terbesar pajak terutang masyarakat kecil tersebut.

Dia mengklaim pajak terutang dari PBB tersebut masuk dalam kategori uncollected, karena sulit untuk ditagih oleh petugas pajak. Alhasil, pajak terutang PBB tersebut berpotensi kian membengkak pada tahun-tahun berikutnya.

“Sumbangan penerimaan dari PBB paling hanya Rp50.000-Rp100.000 per wajib pajak [WP]. Tetapi, jumlah WP-nya itu sampai jutaan. Juru sita kita itu hanya 300 orang saja. Enggak imbang. Itu yang saya bilang uncollected,” tuturnya.

Berdasarkan UU, PBB dari masyarakat kecil tersebut tetap menjadi pajak terutang. Meskipun begitu, Fuad mengungkapkan pajak terutang tersebut bisa saja dihapuskan dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Hanya saja, dia menilai pemerintah tidak berani melakukan hal itu karena takut dituduh melakukan tindakan penyimpangan. Alhasil, dengan kondisi seperti itu, piutang pajak dipastikan akan terus meningkat.

Selain itu, Fuad juga mempermasalahkan sistem kependudukan nasional saat ini. Dia mengaku petugas pajak seringkali kesulitan menagih pajak terutang WP karena tidak mampu menemukan keberadaan WP tersebut.

“Jadi saya perkirakan, yang bisa ditagih mungkin sekitar Rp26 triliun karena kami punya data-data WP, alamatnya WP, dan lain sebagainya. Makanya saya bilang, kalau Ditjen Pajak mau kuat, gedein dong kapasitasnya,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper