Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Serikat Pekerja Indonesia mengingatkan jika pemerintah tetap memaksanakan mengesahkan RPP tersebut menjadi PP, harus ada hitungan analisis regresi terhadap penghitungan komponen hidup layak (KHL) sebagai acuan setiap penentuan UM di seluruh Tanah Air.
“Jika UM ditetapkan 2 tahun sekali, seharusnya pemerintah membuat aturan dengan memasukkan analisa regresi atau analisa yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh suatu variabel terhadap variabel penentu angka KHL,” ujar Presiden OPSI Saepul Tavip, Minggu (15/6/2014).
Jadi, penentuan upah tersebut masih relevan jika diterapkan selama 2 tahun. “Namun jika analisa regresi tidak dimasukkan dalam RPP, pengesahan RPP tersebut berisiko menimbulkan gejolak buruh yang dampaknya bisa mengganggu produktivitas.”
Kalangan buruh mengklaim rencana pemerintah mengesahkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan cenderung sepihak yang berisiko hanya menguntungkan satu pihak dari tiga elemen tripartit.