Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP PENGUPAHAN, Pengesahan Butuh Analisis Regresi KHL

Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) mengingatkan jika pemerintah tetap memaksanakan mengesahkan RPP tersebut menjadi PP, harus ada hitungan analisis regresi terhadap penghitungan komponen hidup layak (KHL) sebagai acuan setiap penentuan UM di seluruh Tanah Air.
Buruh menuntut kenaikan upah /bisnis.com
Buruh menuntut kenaikan upah /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Serikat Pekerja Indonesia mengingatkan jika pemerintah tetap memaksanakan mengesahkan RPP tersebut menjadi PP, harus ada hitungan analisis regresi terhadap penghitungan komponen hidup layak (KHL) sebagai acuan setiap penentuan UM di seluruh Tanah Air.

“Jika UM ditetapkan 2 tahun sekali, seharusnya pemerintah membuat aturan dengan memasukkan analisa regresi atau analisa yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh suatu variabel terhadap variabel penentu angka KHL,” ujar Presiden OPSI Saepul Tavip, Minggu (15/6/2014).

Jadi, penentuan upah tersebut masih relevan jika diterapkan selama 2 tahun. “Namun jika analisa regresi tidak dimasukkan dalam RPP, pengesahan RPP tersebut berisiko menimbulkan gejolak buruh yang dampaknya bisa mengganggu produktivitas.”

Kalangan buruh mengklaim rencana pemerintah mengesahkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan cenderung sepihak yang berisiko hanya menguntungkan satu pihak dari tiga elemen tripartit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper