Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP PENGUPAHAN, Rencana Pengesahan Dinilai Cenderung Dipaksakan

Kalangan buruh mengklaim rencana pemerintah mengesahkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan cenderung sepihak yang berisiko hanya menguntungkan satu pihak dari tiga elemen tripartit.
KSPI menolak pengesahan rancangan peraturan pemerintah RPP pengupahan tersebut, karena sebenarnya belum selesai dibahas di Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN). /bisnis.com
KSPI menolak pengesahan rancangan peraturan pemerintah RPP pengupahan tersebut, karena sebenarnya belum selesai dibahas di Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN). /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan buruh mengklaim rencana pemerintah mengesahkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan cenderung sepihak yang berisiko hanya menguntungkan satu pihak dari tiga elemen tripartit.

Sekretaris Jenderal Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menegaskan rencana pengesahan RPP Pengupaan untuk menggantikan PP No. 8/1981 tentang Perlindungan Upah cenderung sepihak.

Pasalnya, papar Timboel, dalam pengesahan RPP tersebut, kalangan buruh dan pengusaha tidak dilibatkan dalam proses pembahasannya. “Padahal sesuai ketentuan yang ada dan konvensi ILO tentang Tripartit bahwa pemerintah harus melibatkan serikat buruh dan pengusaha dalam merumuskan ketentuan/peraturan ketenagakerjaan,” katanya, Minggu (15/6/2014).

Selain itu jika ditinjau secara materiil, RPP tersebut tbertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin seluruh rakyat untuk bisa hidup layak. Menurutnya, adanya ketentuan kenaikan upah minimum (UM) yang dilakukan 2 tahun sekali akan menghancurkan daya beli buruh yang mengakibatkan buruh dan keluarganya semakin sulit menjadi sejahtera.

Hal senada diungkap Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Said menegaskan KSPI menolak pengesahan rancangan peraturan pemerintah RPP pengupahan tersebut, karena sebenarnya belum selesai dibahas di Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).

Sesuai draft, menurutnya, isi RPP tersebut sangat merugikan buruh. “Oleh karena itu, KSPI meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menandatangani RPP ini,” katanya.

Jika tetap disahkan dalam waktu dekat, buruh tidak segarn akan melawan dengan mengadakan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia. “Bahkan tidak menutup kemungkinan akan diorganisir aksi mogok nasional jilid 3 bila RPP tersebut ditandatangani oleh presiden.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper