Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERINGATAN BERGAMBAR KEMASAN ROKOK: Industri Rokok Protes & Ancam Tidak Patuhi Regulasi Itu

Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan berlaku mulai 24 Juni 2014.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan berlaku mulai 24 Juni 2014.

Regulasi itu membuat pabrikan rokok di dalam negeri meradang. Menyikapi kebijakan tersebut, sedikitnya 31 pemilik pabrik rokok kecil dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur itu melakukan aksi di depan Kementerian Kesehatan pada Kamis (12/6/2014). Mereka tegas menyatakan tak akan mematuhi PP 109 tersebut.

Di sisi lain, kebijakan industri rokok dari dunia internasional juga membuat petani tembakau resah adalah beleid internasional antiproduk berbahan tembakau yang disebut Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

“Aturan itu bukan lagi memberatkan, tapi mematikan kami,” tegas Rusdi Rahman, Ketua Komunitas Perusahaan Rokok Kudus (Koperku) kepada wartawan seusai aksi, Kamis (12/6/2014).

Para pemilik pabrik itu bahkan tak peduli meski PP 109 juga mendalilkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta bagi para pihak yang tak mematuhi aturan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pihak Kemenkes hanya diwakili Risti, salah satu staf humas Kemenkes.

Dalam PP 109 dan produk hukum turunannya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Aturan tersebut mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40% dari keseluruhan kemasan.

Dengan aturan itu, kata Rusdi, pemerintah telah menggali kuburan bagi ratusan pabrik rokok kecil yang tersebar di berbagai daerah. Dengan mengubah kemasan, biaya produksi bisa bertambah 15%. Belum lagi, aturan-aturan lain, mulai soal besaran cukai hingga cap bahwa rokok sebagai pembunuh.
“Masalah psikologis itu yang paling berat. Kenapa kami dijustifikasi sebagai pembunuh?” ujar Rusdi.

Rusdi, yang juga Direktur Utama Pabrik Rokok Paku Bumi asal Kudus, Jawa Tengah, meminta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi membuat iklan larangan merokok sendiri bukan dibebankan kepada industri.

“Kalau itu kepentingan Menteri Kesehatan ya harusnya Menteri Kesehatan membuat iklan sendiri, bukan dibebankan pada kami,” katanya.

Sikap senada disampaikan Indra G Windiaz, Koordinator Komunitas Kretek wilayah Jakarta, yang menyayangkan sikap Kemenkes yang dinilai diskriminatif terhadap produk lokal. Menurut Windiaz, merokok bukanlah sesuatu yang bersifat adiksi atau membuat orang kecanduan. “Ini cuma soal kebiasaan,” ujarnya.

Pemerintah menurut Windiaz seharusnya memberi perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok dengan melindungi juga perkokok. “Harus ada himbauan bagi kontraktor untuk membangun tempat khusus perokok yang layak di gedung-gedung dan fasilitas umum sebagai bentuk perlindungan bagi perokok dan bukan perokok, bukan peraturan yang menguntungkan pihak asing,” pungkas Windiaz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper