Bisnis.com, JAKARTA— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penerimaan pajak yang belum terealisasikan sebesar Rp482,29 miliar akibat belum dilakukannya penagihan sanksi bunga oleh Ditjen Pajak atas keterlambatan pembayaran wajib pajak.
“Kami menemukan adanya ketidakpatuhan sehingga menyebabkan adanya penerimaan pajak yang belum terealisasikan sebesar Rp482,29 miliar,” ujar Anggota Auditor II BPK Sapto Amal Damandari dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013, Kamis (12/6/2014).
BPK menemukan setidaknya tiga permasalahan, a.l. pertama, Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembayaran atas setoran masa sebanyak 574.298 transaksi senilai Rp7,46 triliun, dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga minimal Rp448,84 miliar.
“Hasil pengujian terhadap database Monitoring Penerimaan Pajak 2013, diketahui sebanyak 331 Kantor Pelayanan Pajak belum mengenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran masa PPN pada 574.291 transaksi senilai Rp7.46 triliun,” ujar Sapto dalam dokumen LKPP 2013.
Kedua, terdapat keterlambatan pembayaran setoran masa PPN atas wajib pajak (WP) pindah dan/atau WP yang PPN-nya dipusatkan. Alhasil, WP tersebut belum dikenakan sanksi administrasi berupa bunga minimal sebesar Rp88,94 juta.
Ketiga, Ditjen Pajak belum menerbitkan STP bunga penagihan atas SKPKB/SKPKBT yang dibayar melewati tanggal jatuh tempo pada delapan KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Banten, Kanwil Jawa Timur II, dan Kanwil Kalimantan Timur. Adapun, potensi penerimaan sebesar Rp33,44 miliar.
BPK menilai permasalahan disebabkan a.l. account representative (AR), Pelaksana Seksi Penagihan, dan Kepala Seksi Penagihan lalai dalam melaksanakan tugasnya. Lalu, Kepala KPP terkait tidak tegas dalam menjalankan aturan, dan kurangnya pembinaan dan pengawasan atasan langsung.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan beberapa usulan bagi Ditjen Pajak a.l. pertama, Ditjen Pajak melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada AR dan pelaksana seksi penagihan, kepala seksi penagihan terkait, serta kepala kantor terkait.
Kedua, Ditjen Pajak harus meningkatkan pengawasan secara berjenjang terkait dengan kegiatan penerbitan STP atas keterlambatan pembayaran masa dan bunga penagihan. Ketiga, Kepala KPP harus segera menerbitkan STP atas keterlambatan pembayaran setoran masa dan bunga penagihan.