Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpera: Insentif PPN Sudah Mulai Berlaku

Insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi harga baru hunian bersubsidi sudah dapat dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rumah bersubsidi/Bisnis.com
Rumah bersubsidi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi harga baru hunian bersubsidi sudah dapat dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menegaskan Kementerian Keuangan sudah menetapkan pemberian fasilitas pembebasan PPN sebesar 10% bagi harga baru rumah tapak (landed house) dan rumah susun milik (rusunami) bersubsidi yang sebelumnya telah ditetapkan Kemenpera pada April 2014.

Dia menuturkan fasilitas itu mulai dapat dimanfaatkan oleh MBR sejak Selasa (10/6).

"PPN sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan, dan sudah mulai berlaku mulai kemarin. Jadi, masyarakat sudah bisa menikmati bebas PPN," tegasnya di Jakarta, Rabu (11/6).

Meski ada insentif tersebut, Djan kurang optimistis target penyaluran kredit pemilikan rumah dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR-FLPP) pada 2014 mampu tercapai.

Kendati begitu, dia menegaskan kementerian akan mengoptimalkan sisa waktu untuk merealisasikan target tersebut.

"Mengejar target FLPP? Sisa 4,5 bulan lagi. Tapi kita coba. Kita usahakan, mudah-mudahan tercapai."

Seperti diketahui, pada April lalu Kemenpera menetapkan harga baru bagi hunian bersubsidi dengan kenaikan hingga 42% dari sebelumnya. Dalam kebijakan itu, harga rumah tapak diatur berdasarkan provinsi dengan kisaran Rp113 juta-Rp185 juta.

Sedangkan untuk rusunami berkisar antara Rp7,2 juta/m2 hingga Rp15,7 juta/m2.

Kendati begitu, kenaikan harga itu belum diikuti fasilitas pembebasan PPN yang masih mengikuti harga lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper