Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemangkasan Target Penerimaan Pajak Turun Rp4 T

Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati target penerimaan pajak (nonmigas) dalam Rancangan APBN-Perubahan 2014 ditambah Rp4 triliun menjadi Rp983,22 triliun, dari usulan awal sebelumnya Rp979,22 triliun.
Ditjen Pajak/Bisnis
Ditjen Pajak/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati target penerimaan pajak (nonmigas) dalam Rancangan APBN-Perubahan 2014 ditambah Rp4 triliun menjadi Rp983,22 triliun, dari usulan awal sebelumnya Rp979,22 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan target asumsi kurs dalam RAPBNP 2014 yang berubah menjadi Rp11.600 per US$ dari sebelumnya Rp11.700 per US$ membuat penerimaan pajak, terutama dari pajak pertambahan nilai menurun (PPN).

“Dengan asumsi kurs yang baru, kami menghitung ada penurunan penerimaan pajak hingga Rp3,6 triliun. Namun, Ditjen Pajak yakin Rp3,6 triliun itu bisa tertutupi. Bahkan, ada tambahan sekitar Rp4 triliun,” katanya saat panja penerimaan di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (12/06).

Dengan demikian, ekstra effort yang harus dilakukan Ditjen Pajak dalam mengamankan target penerimaan pajak 2014 menjadi Rp63,55 triliun. Rencananya, ekstra effort tersebut berasal dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Seperti diketahui  target penerimaan pajak APBN 2014 sebesar Rp1.034,83 triliun. Akibat pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi, target penerimaan pajak dipangkas Rp46,4 triliun, atau 5% dari target APBN 2014.

Pada tempat yang sama, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp4 triliun akan dikejar melalui penagihan pajak. Meskipun begitu, dia mengaku penagihan tersebut tidak semudah seperti yang dibayangkan.

“Ini tergantung juru sita Ditjen Pajak di lapangan. Saat ini kan juru sita sekitar 300 orang. Dengan jumlah juru sita hanya segitu, sementara WP yang belum bayar pajak itu ribuan. Ya enggak gampang, makanya saya bilang kapasitas Ditjen Pajak harus dinaikkan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper