Bisnis.com, JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berharap pemerintah baru mampu menetapkan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan.
Ketua Komite Tetap Kebijakan Bidang Properti dan Kawasan Industri Kadin, Teguh Satria, mengatakan kepastian hukum bagi sektor perumahan masih menjadi salah satu permasalahan.
Di samping beragam infrastruktur hukum yang ada, dia menyatakan saat ini belum ada aturan yang menjamin kepemilikan lahan yang tetap.
"Tidak ada yang menjamin kepemilikan lahan tidak digugat setelah dimiliki selama 20 tahun," tegasnya di sela-sela diskusi Bedah Visi Capres di sektor Perumahan Rakyat, Selasa (10/6/2014).
Teguh menuturkan lahan milik pemerintah pun terbukti masih bisa digugat.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah yang baru dapat memberikan kepastian hukum dalam konteks kepemilikan tanah sehingga penyediaan perumahan dapat berjalan dengan baik.
KEPEMILIKAN LAHAN: Perlu Kepastian Hukum
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berharap pemerintah baru mampu menetapkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu