Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR BAJA PADUAN, Industri di Jawa Timur Keberatan Permendag 28

Para pelaku industri pengolahan baja di Jawa Timur menyatakan keberatan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan, karena dinilai menghambat sektor usaha tersebut.
Kapasitas produksi wire rod dalam negeri hanya sekitar 1 juta metrik ton per tahun. /Ilustrasi
Kapasitas produksi wire rod dalam negeri hanya sekitar 1 juta metrik ton per tahun. /Ilustrasi

Bisnis.com, Surabaya - Para pelaku industri pengolahan baja di Jawa Timur menyatakan keberatan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan, karena dinilai menghambat sektor usaha tersebut.

Direktur PT Surabaya Wire Sindu Prawira mengemukakan produsen pengolahan baja (produk-produk kawat seperti paku, mur, baut, kawat beton, bindrad, kawat seng, dll) skala kecil hingga menengah belum siap menerapkan regulasi tersebut, karena sejumlah kendala dan keterbatasan.

"Jika regulasi impor baja paduan itu harus diterapkan 30 hari setelah diterbitkan, jelas akan menyulitkan pelaku industri pengolahan baja. Dampak paling besar adalah terjadinya kekosongan suplai produk di dalam negeri," katanya , kepada wartawan di Surabaya, Selasa (10/6/2014).

Apalagi, hingga saat ini produsen baja batang kawat (wire rod) di dalam negeri yang dikuasai empat perusahaan besar, antara lain PT Krakatau Steel dan PT Ispat Indo, belum bisa memenuhi kebutuhan dan standar kualitas bahan baku industri lokal.

"Kapasitas produksi wire rod dalam negeri hanya sekitar 1 juta metrik ton per tahun, sedangkan kebutuhan industri secara nasional mencapai hampir 2,6 juta metrik ton. Regulasi Menteri Perdagangan itu akan membuat impor produk jadi dari luar negeri semakin meningkat," ujarnya.

Selain itu, harga produk wire rod lokal kini juga telah mulai naik sekitar 4% setelah keluarnya Permendag 28/2014, yakni dari Rp7.600 per kilogram menjadi Rp7.900 per kilogram.

"Harga masih mungkin naik lagi ketika bahan impor dibatasi. Beban industri makin bertambah dengan naiknya tarif listrik dan upah buruh. Sementara produk wire rod impor dengan kualitas lebih bagus, harganya hanya berkisar Rp6.500-Rp6.900 per kilogram," tambah Sindu.

Pada kesempatan sama, Direktur PT Kingdom Indah, Herry Siswanto, menambahkan Permendag 28/2014 yang memasukan wire rod dalam larangan terbatas impor, mengharuskan pelaku usaha mengurus perizinan untuk mendapatkan kuota impor baja bahan baku "wire product" (mur, baut, paku, bendrad, dan kawat).

"Proses pengurusan izin juga tidak mudah dan membutuhkan waktu lama, belum lagi pengiriman barangnya dari luar negeri. Oleh karena itu, kami berharap penerapan regulasi itu ditunda," ujarnya.

Menurutnya, terbitnya regulasi itu menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah belum melakukan perlindungan terhadap industri pengolahan baja lokal, karena saat ini produk impor dengan harga lebih murah telah membanjiri pasar dalam negeri.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan yang akan diberlakukan hingga 31 Desember 2016.

"Kebijakan ini merupakan respon atas usulan dari Kementerian Perindustrian dan industri baja nasional," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, dalam siaran pers, Kamis (5/6/2014).

Dia menjelaskan Kementerian Perindustrian dan industri baja nasional menyatakan banyak impor baja paduan (alloy) yang masuk dengan menggunakan boron dengan kadar yang rendah hanya untuk mengalihkan tarif bea masuk serta menghindari pengenaan bea masuk antidumping (safeguard).

Indikasi pengalihan pos tarif HS dengan menggunakan pos tarif baja terlihat pada tahun 2013, yang jika dibandingkan dengan 2012 telah terjadi lonjakan volume impor baja paduan untuk pos tarif, dengan HS 7225 sebesar 22,94%, HS 7227 sebesar 77,61%, HS 7228 sebesar 8,49%, dan HS 7229 sebesar 6,3%.

"Tujuan utama dari dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meminimalisasi praktik 'unfair trade' (pengalihan HS) yang dapat merugikan industri besi/baja nasional," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper