Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015, Ditjen Pajak mengusulkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap seluruh jasa kepelabuhan sebagai insentif pengembangan industri pelayaran nasional.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku usulan tersebut datang dari para pengusaha pelayaran nasional yang meminta adanya pembebasan PPN terhadap seluruh jasa kepelabuhan guna memperkuat sektor logistik nasional.
“Kami sudah akomodir usulan pengusaha itu. Pokoknya semua jasa kepelabuhan itu minta dibebaskan Kami sudah usulkan itu ke pemerintah. Saya kira tinggal ditandatangani saja,” ujarnya, Senin (9/6/2014).
Dia juga menambahkan Ditjen Pajak mengusulkan pembebasan PPN terhadap penggunaan BBM kapal tujuan internasional. Adapun, selama ini pengisian BBM kapal tujuan internasional masih dikenakan PPN sebesar 10%.
Fuad mengaku mendukung usulan-usulan dari pengusaha tersebut. Meskipun diperkirakan menggerus penerimaan pajak dari PPN, dia menilai dampak dari pembebasan PPN tersebut justru lebih besar karena akan mendorong kegiatan ekonomi lebih berkembang.
“Kadang-kadang, kita harus mengorbankan penerimaan agar kegiatan ekonomi bisa berkembang. Ini kan tujuannya lebih baik, jadi meskipun membuat target penerimaan pajak menjadi sulit, yah enggak apa-apa,” tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa jasa bidang pelayaran dan kepelabuhan yang dikenakan PPN berdasarkan UU PPN Pasal 4A j.o Peraturan Pemerintah No. 144/2000 a.l pertama, jasa pelayanan barang yang terdiri dari jasa penumpukan dan jasa dermaga.
Kedua, jasa pelayanan alat-alat yang terdiri dari jasa kran darat, jasa kran apung, jasa forklift, jasa head truck, jasa chasis, jasa tongkang, jasa kapal motor penggandeng tipe B, jasa towing tractor, jasa timbangan dan jasa pemadam kebakaran;
Ketiga, jasa pelayanan terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan overbrengen.
Keempat, hasa pelayanan peti kemas yang terdiri dari jasa bongkar muat, jasa gerakan container, jasa penumpukan dan jasa mekanis.
Kelima, jasa pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension. Adapun, jasa di bidang pelayaran dan kepelabuhan yang tidak dikenakan PPN adalah jasa angkutan umum di air, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf i.
Sementara, jasa yang dibebaskan PPN sesuai PP 38/2003 jo. KMK-370/KMK.03/2003 a.l. pertama, jasa persewaan kapal. Kedua, jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh.
Ketiga, jasa perawatan atau reparasi kapal yang diterima oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, atau perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional.
Sekjen Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan pihaknya memang mengusulkan adanya pembebasan PPN terhadap jasa kepelabuhan, terutama jasa pelayanan bongkar muat peti kemas.
“Kami setuju semua itu dibebaskan, tapi selama ini belum. Macam bongkar muat itu masih kena PPN. Tapi memang kita sudah usulkan itu karena dapat berdampak terhadap biaya logisitik nasional,” ujarnya ketika dihubungi.