Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha angkutan barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengkhawatirkan kebijakan pembatasan muatan truk/trailler di jalan tol dalam kota Wiyoto Wiyono oleh Pemprov DKI Jakarta,justru menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas terkait di lapangan.
Ketua DPU Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsupel) Organda DKI Jakarta, Gemilang Tarigan, mengatakan pada prinsipnya pengusaha angkutan truk/trailler dan alat berat tidak keberata dengan kebijakan tersebut, sepanjang semangatnya untuk menertibkan muatan overload di jalan raya.
"Namun mestinya kebijakan itu dibarengi dengan mekanisme yang jelas. Termasuk pengawasan terhadap petugas dilapangan. Jangan sampai menjadi ajang oknum mencari uang pungli," ujarnya kepada Bisnis,malam hari ini, Sabtu (7/6).
Dia mengatakan, Pemprov DKI, melarang/membatasi truk/trailler peti kemas yang bermuatan 10 ton ke atas pada ruas tol Wiyoto Wiyono dengan alasan dikhawatirkan merusak konstruksi jalan tol layang dalam kota, mulai Kamis,5 Juni 2014.
Aturan Pemprov DKI Jakarta itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 tahun 2007 tentang Kendaraan Peti Kemas di Jalan.
"Justru kami (pengusaha angkutan) merasa heran mengapa implementasi Permenhub 14/2007 itu baru di terapkan sekarang," paparnya.
Dia juga mengatakan, dalam Permenhub 14 itu, banyak aturan yang termuat ternyata tidak bisa diimplementasikan al; pelarangan trailler ukuran 40 kaki yang mengangkut peti kemas 20 kaki.
Merespon kebijakan Pemprov DKI tersebut, Gemilang mengatakan, asosiasinya sudah menggelar rapat koordinasi pengurus dan anggota Angsuspel Organda DKI Jakarta,pada Jumat (6/6).
Dalam pertemuan koordinasi itu, kata dia, Angsuspel mendesak Pemprov DKI memberikan rasa keadilan atau tidak tebang pilih terhadap angkutan berat laiinya yang melintasi rute/jalan tol yang sama.
"Coba saja anda lihat kalau mobil-mobil pengangkut bahan bakar minyak milik Pertamina justru bebas melintas dengan volume rata-rata 40 ton," paparnya.
PT Cipta Marga Nusaphala Persada, selaku pengelola jalan tol Wiyoto Wiyono,merilis terdapat rata-rata 250.000-280.000 kendaraan yang melintas setiap harinya di ruas tol tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 40.000 kendaraan merupakan truk/trailler yang memiliki beban lebih 10 ton.
ORGANDA DKI: Pembatasan Muatan Truk Jadi Ajang Pungli
Pengusaha angkutan barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengkhawatirkan kebijakan pembatasan muatan truk/trailler di jalan tol dalam kota Wiyoto Wiyono oleh Pemprov DKI Jakarta,justru menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas terkait di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
39 menit yang lalu