Bisnis.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan kondisi kahar atau force majeure yang dialami PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) dapat dihindari jika perusahaan tersebut segera membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede I Suhendra mengatakan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara melarang ekspor mineral mentah dan mewajibkan mengolahnya didalam negeri.
"Pemerintah prihatin dengan kondisi kahar yang dialami Newmont tapi kan sudah lima tahun kami ingatkan agar bangun smelter," katanya, Jumat (6/6/2014).
Dede menjelaskan pemerintah tetap mengizinkan ekspor mineral olahan dalam bentuk konsentrat selama tiga tahun yakni 2014-2017, namun izin ekspor ini akan diberikan kepada perusahaan pertambangan yang serius membangun smelter.
Berkaitan dengan itu, Dede mengemukakan pihak Newmont telah menyatakan akan membangun smelter, bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia. Lokasinya direncanakan berada di Gresik, Jawa Timur.
Meskipun demikian, tambahnya, pemerintah masih menahan izin ekspor perusahaan tersebut lantaran Newmont belum menyetorkan jaminan kesungguhan sebesar US$25juta.