Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMANFAATAN ENERGI TERBARUKAN: Antarkementerian tak Sejalan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan antar Kementerian memiliki pandangan yang berbeda terkait pemanfaatan energi terbarukan.
Panas bumi merupakan salah satu energi terbarukan. Pemanfaan energi terbarukan antarkementerian tak sejalan/Antara
Panas bumi merupakan salah satu energi terbarukan. Pemanfaan energi terbarukan antarkementerian tak sejalan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan antar Kementerian memiliki pandangan yang berbeda terkait pemanfaatan energi terbarukan.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Kehutanan akan menarik iuran tahunan bagi penyedia energi yang ingin mengembangkangkan panas bumi (geothermal) melalui skema payment environmental service (PES) mulai Juli 2014.

Besaran iuran akan ditetapkan sebesar Rp6,5 per kWh. Kementerian Kehutanan berharap iuran itu untuk mendongkrak anggaran Kementeriannya yang dipangkas hingga Rp385 miliar. Rencananya, iuran itu akan dimasukkan dalam poin pasal Undang-undang Panas Bumi yang akan disahkan Juni ini.

Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga berencana membatasi penggunaan air  untuk pembangkit listrik mini hidro melalui skema yang sama. Tujuannya, untuk membagi penggunaan air dengan masyarakat yang dekat dengan sumber mata air.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengatakan antar kementerian terkadang memiliki pandangan yang berbeda karena masing-masing memiliki kepentingan tersendiri.

“Satu Kementerian jalan ke sana, satunya lagi jalan ke sini,” katanya dalam acara the Third Indonesia EBTKE ConEx 2014 di Jakarta Convention Center, Rabu (4/6/2014).

Dia mengaku sampai saat ini Kementerian Kehutanan belum membicarakan terkait payment environmental service. Kementerian Kehutanan dan Kementeriannya memang berkomunikasi secara intensif terkait revisi UU Panas Bumi, namun belum membicarakan soal PES.

Terkait masuknya pasal PES dalam UU Panas Bumi, pihaknya mengaku poin tersebut belum dibahas dalam UU yang direncanakan diketok Juni ini.

Menurutnya, dalam pemanfaatan sumber daya alam memang terkait dengan kepentingan Kementerian yang berbeda. Misalnya saja dalam pemanfaatan air, di sana ada banyak Kementerian yang berkepentingan.

Kementerian Kehutanan harus melakukan konservasi air dan hutan, Kementerian Pertanian menjaga agar pasokan air irigasi ke sawah-sawah dapat terjaga, sementara Kementerian ESDM menginginkan pemanfaatan air untuk energi.

Terkait kepentingan yang menyangkut beberapa Kementerian, tambahnya, harus dilakukan pertemuan untuk membahas bersama dan menemukan solusi bersama. “Kan tujuannya satu, sama-sama untuk rakyat.”

Manager Policy Government and Public Affairs Chevron Geothermal and Power Ida Bagus Wirabatsya mengatakan pihaknya akan menjalankan apapun keputusan pemerintah terkait pemanfaatan panas bumi. Menurutnya, persoalan mendasar yang dihadapi pengembang panas bumi terletak pada persoalan perizinan yang melewati hutan, baik hutan produksi dan hutan konservasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper