Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan kembali memberikan izin ekspor mineral mentah kepada PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Indonesia, setelah keduanya berkomitmen membangun pabrik pemurnian mineral (smelter).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan Freeport dan Newmont akan mendapatkan kembali izin ekspor mineral olahannya dalam waktu dekat. Syaratnya, keduanya harus memiliki komitmen yang kuat untuk membangun smelter.
“Izin ekspor akan diberikan setelah persyaratan komitmen membuat smelter dijalankan oleh kedua perusahaan itu,” katanya saat ditemui di acara the Third Indonesia EBTKE ConEx 2014 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Pemerintah telah melakukan negosiasi dengan Freeport dan Newmont, akhirnya pemerintah memberikan kelonggaran. Namun, jelasnya, pemberian kelonggaran itu tak berarti pemerintah mengalah.
“Kan negosiasi harus saling mendekati. Kalau mereka berkomitmen, pemerintah juga akan menurunkan [izin ekspor],” ujarnya.
Jero mengungkapkan Freeport dan Newmont saat ini telah berkomitmen untuk membangun smelter. Rencananya, mereka akan membangun smelter secara patungan. Selain itu, kedua perusahaan itu juga telah menyetujui untuk menyerahkan dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter.
Berdasarkan catatan Bisnis, Freeport dan Newmont telah menyatakan dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter masing-masing sebesar US$115 juta dan US$25 juta. Uang jaminan itu akan disimpan di bank pemerintah yang sudah ditunjuk dan akan diserahkan pekan ini. Namun, sampai saat ini kedua perusahaan itu belum menyerahkan uang jaminan yang dijanjikan.
Jero menjelaskan saat ini masih proses pembuatan ecrow account telah dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk menyimpan uang jaminan. Menurunya, pembuatan rekening itu memakan waktu dua minggu.
“Kalau mereka tidak jadi membangun smelter, uangnya hangus dan akan otomatis menjadi milik negara.”
Lebih jauh, kelonggaran izin ekspor tidak hanya diberikan kepada Freeport dan Newmont saja. Semua perusahaan tambang dan mineral yang memiliki komitmen membangun smelter, akan diberi kelonggaran yang sama.
“Selama mereka mau membangun smelter, secara bertahap pemerintah akan mengeluarkan izin ekspor dengan bea keluar yang makin waktu semakin kecil,” ujarnya.
Dia mengungkapkan pihaknya juga menginginkan izin ekspor lekas dikeluarkan pemerintah. Pasalnya, melalui ekspor negara akan mendapatkan pemasukan. Dia mengatakan pendapatan negara dari ekspor mineral turun sejak diberlakukan pelarangan ekspor per 12 Januari 2014.
Lebih jauh, pelarangan ekspor membuat kedua perusahaan itu tidak bisa berproduksi lantaran gudang penyimpanan sudah penuh. Akibatnya, perusahaan akan merumahkan sejumlah karyawan. “Karenanya, kami berharap Freeport dan Newmont bisa melakukan ekspor secepatnya.”