Bisnis.com, JAKARTA - Raksasa elektronik Korea Selatan Samsung tidak akan membangun pabrik di Indonesia jika rencana pajak penjualan barang mewah diberlakukan untuk ponsel pintar atau smartphone.
Pernyataan itu disampaikan Direktur PT Samsung Electronics Indonesia Lee Kang Hyun dalam acara Apindo CEO Gathering, Rabu (28/5/2014), yang juga dihadiri Menko Perekonomian Chairul Tanjung.
"Kalau ada PPnBM, kami tidak akan bisa investasi di sini," katanya.
Lee meminta agar dalam 5 bulan kepemimpinan CT di Kemenko Perekonomian, pemerintah tidak membuat peraturan baru yang menyulitkan penjualan ponsel di Indonesia, termasuk pengenaan PPnBM 20%.
Apalagi, lanjutnya, importir ponsel sudah terkena pajak penghasilan impor (PPh pasal 22) yang naik dari 2,5% menjadi 7,5% sejak awal tahun.
"Kalau bisa diturunkan lagi ke 2,5%," ujarnya.
Selain pembatalan rencana pengenaan PPnBM, Lee mengemukakan prinsipalnya membutuhkan insentif tax holiday hingga 30 tahun untuk dapat berinvestasi di Indonesia. Adapun, 'libur pajak' PPh badan yang diberikan di Indonesia rata-rata hanya 10 tahun.
Vietnam, katanya, bersedia memberikan tax holiday selama 30 tahun. Dengan pertimbangan itulah, Samsung beberapa waktu lalu memutuskan mendirikan pabrik di Negeri Paman Ho itu.