Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepat Pengesahan Perda RTRW, 3 Menteri Terbitkan SKB

Tiga Menteri menggeluarkan Surat Edaran Bersama untuk membantu mempercepat penyelesaian peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga Menteri menggeluarkan Surat Edaran Bersama untuk membantu mempercepat penyelesaian peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketiga menteri itu yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Kehutanan.

Surat Edaran bernomor 850/1393/SJ, 02/SEM/M/2014, 2/MENHUT-VII/2013 ini tertanggal 17 Maret tentang Percepatan Penyelesaian Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Penerapan Kawasan yang Belum Ditetapkan Perubahan Peruntukan Ruangnya (Holding Zone).

Holding Zone yang dimaksud oleh peraturan ini adalah kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan fungsinya menjadi hutan.

Bisa juga sebaliknya, yakni perubahan kawasan bukan hutan untuk menjadi hutan, diusulkan oleh Gubernur. Maka sambil menunggu keputusan Menteri Kehutanan, Perda RTRW tetap bisa disahkan,

Namun, walau Perda sudah disahkan, Area ini masih mengacu kepada peruntukan sebelumnya yakni sebagai hutan. Status ini melekat sampai ada persetujuan atau penolakan dari Menteri Kehutanan.

Dalam surat edaran ini juga dijelaskan, jika setelah Perda disetujui dan menteri kehutanan menyetujui pelepasan kawasan, maka izin pemenfaatan kawasan yang sudah dilepas ini dapat berdasarkan izin pelepasan dari Menteri Kehutanan ini sampai Perda direvisi.

Anggota DPRD Provinsi Riau, Gumpita, menyatakan Surat Edaran Bersama ini tentu disambut baik. Peraturan ini akan memecah kebuntuan pembahasan RTRW yang terjadi selama ini. "Tapi kita tentu ingin pembahasan yang komprehensif, tutur Gumpita, Rabu (21/5/2014).

Namun ia juga menjelaskan, peta peruntukan kawasan yang ada di Kementerian Kehutanan juga harus dilakukan pemutakhiran.

Sebagai contoh ia menjelaskan salah satu kecamatan di Kota Pekanbaru yang sudah berdiri perumahan dan pusat pemerintahan, dalam data Kementerian Kehutanan masih berstatus hutan.

Untuk itu menurut Gumpita, Kementerian Kehutanan juga perlu melakukan upaya jemput bola untuk melakukan pemutakhiran data.

Riau merupakan satu dari sembilan Provinsi yang belum mensahkan Perda RTRW. Berdasarkan data di Kementerian Pekerjaan Umum, sampai 20 Mei 2014, terdapat 25 Provinsi yang sudah disetujui Perda RTRW nya. Sementara itu, untuk kabupaten kota Dari 398 kabupaten/kota yang ada, 290 daerah sudah disetujui RTRW-nya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper