Bisnis.com, JAKARTA - Perbedaan pendapat di pihak eksekutif dianggap menjadi penyebab mengapa RUU Jaminan Produk Halal ini tidak segera disahkan. Padahal, RUU itu sudah dibahas dalam dua periode DPR.
Anggota Panja Halal DPR Raihan Iskander mengatakan bahwa biasanya perbedaan pendapat terjadi antara legislatif dengan eksekutif. Namun untuk kasus ini berbeda, perbedaan pendapat tersebut terjadi di internal eksekutif.
“Sebenarnya di internal legislatif juga ada perbedaan pendapat. Namun masalah ini di legislatif akan segera selesai ketika kita menggunakan sistem voting,” ujarnya, Kamis (22/5/2014).
Dia mengatakan bahwa seharusnya RUU ini segera disahkan mengingat begitu banyak faktor pendorong. Salah satunya, menurut dia, adalah produk tidak halal yang semakin ‘berani’.
Selain itu Raihan juga mengatakan bahwa RUU Jaminan Produk Halal ini akan berpihak kepada UKM. Dia mengusulkan agar dana sertifikasi produk halal untuk produk UKM kelak ditanggung oleh negara.