Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPA: Industri Migas Terganjal Regulasi

Indonesian Petroleum Association (IPA) mengungkapkan industri migas di Indonesia menghadapi tantangan-tantangan di bidang hukum dan regulasi.

Bisnis.com, JAKARTA—Indonesian Petroleum Association (IPA) mengungkapkan industri migas di Indonesia menghadapi tantangan-tantangan di bidang hukum dan regulasi.

Presiden IPA Lukman Mahfoedz mengatakan sekitar 30% produksi nasional yakni sebesar 635.000 barrels of oil equivalent per day (BOEPD) berasal dari 20 perusahaan dengan kontrak bagi hasil (producct sharing contract/PSC) yang akan habis dalam lima tahun.

“Selain itu, sekitar 61% produksi nasional yakni 1,2 juta BOEPD berasal dari perusahaan-perisahaan dengan PSC yang akan habis dalam sepuluh tahun,” katanya usai membuka acara IPA Conference and Exhibition ke-38 di Jakarta Convention Centre, Rabu (21/5).

Karena itu, jelasnya, sangat penting untuk membuat regulasi yang jelas dan transparan terkait perpanjangan kontrak.

Regulasi itu harus memperhatikan kepentingan perusahaan negara (Pertamina), perusahaan migas nasional, serta korporasi migas internasional.

Lukman mengharapkan regulasi itu mengakomodir pemangku kepentingan yang terkait industri migas untuk bekerja sama dengan baik dalam rangka menjaga pertumbuhan industri migas nasional.

“Pasalnya, tahun ini pemerintah merencanakan investasi sebesar US$26 miliar pada tahun ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper