Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

IPA: Industri Migas Terganjal Regulasi

Indonesian Petroleum Association (IPA) mengungkapkan industri migas di Indonesia menghadapi tantangan-tantangan di bidang hukum dan regulasi.
Fauzul Muna
Fauzul Muna - Bisnis.com 21 Mei 2014  |  21:30 WIB
IPA: Industri Migas Terganjal Regulasi

Bisnis.com, JAKARTA—Indonesian Petroleum Association (IPA) mengungkapkan industri migas di Indonesia menghadapi tantangan-tantangan di bidang hukum dan regulasi.

Presiden IPA Lukman Mahfoedz mengatakan sekitar 30% produksi nasional yakni sebesar 635.000 barrels of oil equivalent per day (BOEPD) berasal dari 20 perusahaan dengan kontrak bagi hasil (producct sharing contract/PSC) yang akan habis dalam lima tahun.

“Selain itu, sekitar 61% produksi nasional yakni 1,2 juta BOEPD berasal dari perusahaan-perisahaan dengan PSC yang akan habis dalam sepuluh tahun,” katanya usai membuka acara IPA Conference and Exhibition ke-38 di Jakarta Convention Centre, Rabu (21/5).

Karena itu, jelasnya, sangat penting untuk membuat regulasi yang jelas dan transparan terkait perpanjangan kontrak.

Regulasi itu harus memperhatikan kepentingan perusahaan negara (Pertamina), perusahaan migas nasional, serta korporasi migas internasional.

Lukman mengharapkan regulasi itu mengakomodir pemangku kepentingan yang terkait industri migas untuk bekerja sama dengan baik dalam rangka menjaga pertumbuhan industri migas nasional.

“Pasalnya, tahun ini pemerintah merencanakan investasi sebesar US$26 miliar pada tahun ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ipa industri migas
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top