Bisnis.com, JAKARTA—Pembahasan sistem pengupahan berdasarkan produktivitas masih berlangsung alot menyusul belum ditentukannya persentase dari 3 butir penentu.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Wahyu Widodo mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pengusaha, pemerintah, dan buruh terkait dengan penentuan persentase 3 butir yang memuat butir komponen hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Saat ini, rumusan penentuan sistem pengupahan berdasarkan produktivitas (gain sharing) masih dalam pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Nasional.
Namun, Wahyu masih enggan menjelaskan berapa komposisi usulan dari pemerintah. “Kami mengikuti saja, bagaimana maunya pengusaha dan buruh,” katanya kepada Bisnis, Senin (19/5/2014).
Wahyu menjelaskan, meski inflasi sudah masuk dalam survei KHL, inflasi akan kembali dimasukkan dalam butir penentuan upah gain sharing. “Saat ini, survei KHL dilaksanakan mengacu 60 butir saja. Namun dalam inflasi, memuat lebih dari 900 butir komponen hidup layak.”
Jadi nantinya, papar Wahyu, besaran upah gain sharing akan sedikit lebih besar jika dibandingkan dengan ketentuan upah minimum. Namun, ketentuan upah gain sharing ini akan ditujukan oleh buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Adapun untuk buruh lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, akan tetap mengacu upah minimum yang ditetapkan setiap tahun. “Pembedaan pengupahan ini, diharap mampu memacu produktivitas buruh.”
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan upah gain sharing tersebut sangat penting untuk memacu pertumbuhan industri di Tanah Air. “Menjelang implementasi Masyarakat Ekonomi Asean pada 2015, perlu adanya stimulus bagi buruh.”
Sofjan optimistis dengan adanya upah sesuai gain sharing tersebut akan memberikan dampak positif bagi industri. “Meski demikian, usulan sistem pengupahan tersebut harus didiskusikan agar tidak menuai banyak polemik.”