Bisnis.com, JAKARTA — Ditjen Pajak meminta wajib pajak memberikan keputusan tetap atau tidaknya status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) paling lambat 31 Mei 2014 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (15/5/2014), pengumuman tersebut merupakan tindaklanjut dari diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil PPN 2014.
Ditjen Pajak menyebutkan pencabutan PKP secara jabatan akan dilakukan oleh KPP terhadap PKP yang mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam 2013 sampai dengan Rp4,8 Miliar.
Namun, PKP juga berhak memilih mencabut status pengukuhan PKP-nya. Oleh karena itu, PKP diminta menyampaikan surat pernyataan sebagaimana diatur dalam PER-12/PJ/2014 yang menyatakan memilih tetap sebagai PKP atau memilih untuk dicabut.
Seperti diketahui, PKP berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/ PPnBM yang terutang, sehingga dengan sendirinya berhak mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang/ jasa kena pajak dan mengajukan klaim restitusi.