Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Penaikan Biaya Bongkar Muat di Priok Disetujui Asosiasi Pengguna Jasa

Rencana penaikan tarif bongkar muat peti kemas internasional atau container handling charges (CHC) di Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) di Pelabuhan Tanjung Priok, diklaim telah disetujui kalangan asosiasi pengguna jasa.
Peti kemas/Bisnis.com
Peti kemas/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana penaikan tarif bongkar muat peti kemas internasional atau container handling charges (CHC) di Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) di Pelabuhan Tanjung Priok, diklaim telah disetujui kalangan asosiasi pengguna jasa.

Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Krisnadi mengungkapkan adanya rencana penaikkan biaya bongkar muat layanan peti kemas ekspor impor di terminal peti kemas pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

"Memang ada pembicaraan mengenai kenaikan CHC tersebut dan sudah disetujui oleh semua asosiasi pengguna jasa. Namun implementasinya masih dibicarakan," ujarnya kepada Bisnis hari ini, Selasa (13/5/2014).

Paul yang juga merupakan General Manager Terminal MAL, tidak menyebutkan berapa persen rencana penaikkan CHC di Pelabuhan Priok itu. " Kalau sudah pasti akan diumumkan," tuturnya.

Saat ini, pemilik barang di Pelabuhan Tanjung Priok masih harus membayar biaya bongkar muat peti kemas internasional dengan istilah terminal handling charges (THC).

Untuk peti kemas ukuran 20 kaki dengan kondisi full container load (FCL) sebesar US$95 per boks dengan rincian CHC US$83 dan surcharge US$12.

Sedangkan peti kemas 40 kaki dikenakan THC sebesar US$145 per boks yang terdiri dari CHC US$124 ditambah surcharge US$21.

Informasi yang dikumpulkan Bisnis, dari kalangan asosiasi pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok yang mengikuti pembahasan dan telah menyetujui rencana penaikkan CHC di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Priok menyebutkan, besaran kenaikkan yang sudah final disetujui yakni maksimal 10% dari CHC yang berlaku saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper